JAKARTA | – Mengakhiri tahun 2021, Polres Metro Jakarta Pusat mengadakan Acara Konferensi Pers Pengungkpana barang bukti Kasus Narkoba di wilayah jajaran Polres Metro Jakarta Pusat. Acara diselenggarakan dihari terakhir tahun 2021, Jumat (31/12/2021), pukul 10.00 WIB, bertempat di Polres Metro Jakarta Pusat, Kemayoran, Jakarta Pusat.
Hadir dalam acara tersebut, AKBP Setyo K. Heriyatno, SH, SIK, MH. (Wakapolres Metro Jakarta Pusat), Kompol Panjiyoga (Kasat Resnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat), Kasi Humas Polres Metro Jakarta Pusat.
Dalam acara tersebut juga menampilkan barang bukti berupa jenis-jenis Narkoba dan perangkat lainnya, yang merupakan hasil penangkapan dalam kasus Narkoba di wilayah jajaran Polres Metro Jakarta Pusat.
AKBP Setyo K. Heriyatno, SH, SIK, MH., memberikan keterangan Pers mengenai kasus Narkoba. “Telah berhasil menangkap para pelaku dalam kasus Narkoba. Barang Narkoba seberat lebih 25 Kg dengan masing-masing dibagi menjadi paketan. Dua pelaku, (DD) dan (SPA) yang ditangkap adalah warga Jakarta Pusat.”
“Para pelaku akan dijerat pasal 114/sub Pasal 112 ancaman lebih dari 5 tahun, hukuman seumur hidup atau ancaman hukuman mati,” jelas Wakapolres dalam keterangan Pers.
“Untuk barang bukti dari bulan Januari 2021 hingga sekarang Desember 2021 pemusnahan barang bukti Narkoba dilakukan bersama dengan Polda Metro Jaya dan seluruh jajaran Polda Metro Jaya,” ujar Kompol Panjiyoga sebagai asat Resnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat. (JN).