JAKARTA | Jacindonews – Rencana Pemerintahan JOKOWI yang akan memindahkan Ibu Kota Negara banyak menuai protes dari berbagai kalangan. Termasuk para jenderal purnawirawan, akademisi serta aktivis lungkungan dan masyarakat pencinta kedaulatan NKRI.
Poros Nasional Kedaulatan Negara (PNKN), mendaftarkan Permohonan Uji Formil UU Ibu Kota Negara (IKN) ke Mahkamah Konstitusi. PNKN menggugat UU IKN tersebut pada hari Rabu, ( 02/02/2022), Pukul 13.30 WIB, bertempat di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jl. Merdeka Barat, Jakarta.
Dalam keterangan Pers nya, Marwan Batubara, selaku koordinator PNKN menyampaikan bahwa UU IKN telah melanggar UUD 1945 dan PANCASILA.
“Kita ingin publik paham, masalah ini sangat besarbesar dan ada kejahatan disana. Saya ini menggunakan kata Kejahatan karena faktanya seperti itu. Sudah tahu undang-undang harus bicara detail, hal-hal esensial yang diatur dalam undang-undang. Tetapi mereka tidak atur sengaja. Hal ini karena ingin menyerudukkan kebijaksanaan yang ada dalam peraturan Pemerintah dan Perpres. Kalau sudah itu, yang ngurusin cuman pemerintah. Bagaimana fungsi DPR RI dan publik harus terlibat,” ujar Marwan Batubara kepada media Pers.
Lebih jauh koordinator PNKN tersebut juga menyampaikan bahwa permohonan uji materi ke MK semata-mata hanya untuk kepentingan Rakyat, Bangsa dan Negara. Terutama tentang Kedaulatan Negara. (JP).