JAKARTA, jacindonews – Bertempat di Pengadilan Negeri Jakarta Utara Jl. Gajah Mada No.18, RT.3/RW.1, Petojo Utara, Kecamatan Gambir, Kota Jakarta Pusat. Persidangan PT. Konawe Putra Propertindo (KPP) Melalui Kuasa Hukumnya Gunawan Raka SH, MH. Mengugat PT. Virtue Dragon Nickel Industrial Park (VDNIP) sebesar lebih kurang 2 Triliun.

Dalam keterangan kepada awak media Kuasa Hukum PT. KPP Gunawan Raka SH, MH, Mengatakan Sidang hari ini kami mewakili PT.KPP untuk menggungat PT.VDNIP yang berlokasi di Konawe gugatan perbuatan melawan hukum di mana Sebagian besar lahan yang dipakai oleh PT.VDNIP itu ternyata belum dibayar dan belum diberikan ganti rugi kepada PT.KPP.

“Hari ini kita lakukan audit pemeriksaan audit dari salah satu Perusahan Australia yang menilai tentang nilai tambang dan sebagainya dan tadi sudah dilakukan pemeriksaan. Kemudian menyangkut perkara ini sendiri kami kemarin mengajukan juga permohonan untuk eksekusi lahan, Karena Hakim perkara sudah menetapkan putusan sela. Di mana lokasi itu harusnya berhenti, tapi sampai juga masih melakukan kegiatan di lokasi. Itu sudah kami lakukan 2 kali dalam bentuk permohonan surat untuk pelaksanaan putusan sela, Surat sudah kami ajukan secara resmi,”Ucapnya.

“Kerugian di kita itu sekitar 1,8 Triliun, kita lagi mitigasi dan sekarang prosesnya pemeriksaan saksi saksi perkara. Sidang berikutnya tanggal 10 Maret 2022. Ada beberapa keganjilan, Kita berharap ini dilakukan pemeriksaan fakta diungkap sesuai dengan kejadian yang sebenarnya. juga ada beberapa saksi yang menyatakan bahwa baik itu VDNIP terhadap beberapa rekanan dan semua itu sudah banyak melakukan perbuatan melawan hukum di lokasi itu yang makannya secara hukum kita lakukan gugatan di pengadilan negeri Jakarta Utara,”Ujarnya.

Total gugatan itu sekitar 2 Triliun lebih kurang ya, Tapi disitu ada rinciannya baik materi,materiil gudang dan lain sebagainya itu ada.
Untuk saksi nanti dihadirkan kembali tanggal 10 Maret 2022, Karena tadi ada saksi dari saksi ahli Profesor Hamzah ada saksi dari perusahaan ahli tambang Mr. Ashley kemudian ada saksi juga fakta dari beberapa kepala desa di lokasi di Konawe,”Pungkasnya. (LI)

By Admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *