Jakarta | JacindoNews – Pada hari Kamis, (31/03/2022), melalui pesan singkat yang di keluarkan oleh Majelis Umat Kristen Indonesia atau MUKI dengan diwakili oleh Ketua Umum Djasarmen, SH.

Surat Terbuka ini dikeluarkan sebagai pernyataan sikap untuk menyingkapi Pemecatan dokter Terawan oleh Ikatan Dokter Indonesia atau IDI baru-baru ini.

Berikut isi dari Surat Terbuka MUKI :

SURAT TERBUKA


Kepada Yth :
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Bapak Ir. JOKO WIDODO
Bapak Presiden Republik Indonesia yang terhormat,


DPP MUKI mengajukan Surat Terbuka kepada Bapak Presiden Republik Indonesia secara khusus menyoroti tentang keputusan pemecatan Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) pada
Letnan Jenderal TNI (Purn) Prof. Dr. dr. Terawan Agus Putranto, Sp.Rad(K) yang menjadi trending topik di media sosial, media cetak maupun elektronik sehingga phenomena ketidak-adilan muncul di
tengah-tengah masyarakat.


Kami memandang bahwa pemecatan dari keanggotaan IDI serta rekomendasi tidak diizinkan buka praktek dokter seumur hidup sesungguhnya melanggar Hak Azasi Manusia serta Undang-undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 seperti yang akan kami uraikan di dalam surat ini.


Bapak Presiden Republik Indonesia yang terhormat,

Menurut hemat kami, apa yang dilakukan Letnan Jenderal TNI (Purn) Prof. Dr. dr. Terawan Agus Putranto, Sp.Rad(K) dalam menemukan metoda DSA dan Vaksin Nusantara adalah bagian dari menjalankan haknya sebagai warganegara. Seperti dinyatakan dalam Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 pasal 28C (1) :
Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapatkan pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya, dan demi kesejahteraan umat
manusia.


Metoda pengobatan DSA telah dinikmati hasilnya oleh puluhan ribu warga masyarakat Indonesia dan juga telah ikut serta dalam pengembangan ilmu kedokteran serta kesejahteraan umat manusia.

Dan semua ini adalah merupakan gerakan mencerdaskan kehidupan bangsa Indonesia. Pemerintah seharusnya membantu kegiatan Letnan Jenderal TNI (Purn) Prof. Dr. dr. Terawan Agus Putranto,
Sp.Rad(K), karena penemuannya itu adalah bentuk dukungannya terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam upaya mewujudkan cita-cita kemerdekaan Republik Indonesia 17 Agustus 1945, yaitu Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur, antara lain menjalankan
fungsi mencerdaskan kehidupan bangsa seperti yang dinyatakan dalam Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Seyogianya vonis IDI tersebut masuk kategori RAHASIA namun dibuka untuk umum. PB IDI telah mempertontonkan ketidak-adilan dengan membuat keputusan sepihak tanpa ada jawaban atau pertimbangan dari dr.Terawan.
Bapak Presiden Republik Indonesia yang terhormat,
Dengan segala kerendahan hati, kami mohon Bapak turun tangan menuntaskan pemecatan Letnan Jenderal TNI (Purn) Prof. Dr. dr. Terawan Agus Putranto, Sp.Rad(K) ini dengan harapan :

  1. Mengembalikan hak Letnan Jenderal TNI (Purn) Prof. Dr. dr. Terawan Agus Putranto,
    Sp.Rad(K) serta izin penelitian ilmu kedokteran (Hak Mengembangkan Diri, sesuai Undangundang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945).
  2. Kepada para peneliti bangsa Indonesia qq Letnan Jenderal TNI (Purn) Prof. Dr. dr. Terawan
    Agus Putranto, Sp.Rad(K) agar diberi kekhususan dalam proses penelitian nya untuk
    mewujudkan hasil produk dalam negeri.
  3. Pemerintah sewajarnya memberi penghargaan kepada putra/i terbaik bangsa seperti Letnan
    Jenderal TNI (Purn.) Prof. Dr. dr. Terawan Agus Putranto, Sp.Rad(K) yang berhasil dalam
    penemuan DSA bidang Kedokteran.
    Demikian kami sampaikan Surat Terbuka ini dan doa kami semoga Bapak Presiden Joko Widodo
    diberkati kesehatan nya dalam memimpin bangsa Indonesia.

Sekian dan Terimakasih.
Jakarta, 28 Maret 2022.

(MUKI/JN).

By Admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *