JAKARTA | Jacindonews – Dalam rangka menyambut hari jadi Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia yang ke 17 pada tanggal 17 Mei 2022 dan pelaksanaan program kerja DPP APDESI tahun 2022, Maka kami akan menyelenggarakan Rapat Koordinasi Nasional 2022 dan Halal Bihalal 1443 H dilaksanakan pada hari Senin-Selasa 16 & 17 Mei bertempat di Hotel Millenium Jl. Fachrudin No.3 Kampung Bali Jakarta Pusat.

Peringatan Hari jadi APDESI ke – 17 dijadikan momentum pengawalan hari Silatnas Desa Tahun 2022 dengan tema “Desa Bersatu Membangun Indonesia”.

Ketua Umum APDESI H. Surta Wijaya MSi membacakan Hasil Rekomendasi Rapat Koordinasi
Nasional adapun isinya sebagai berikut :

REKOMENDASI RAPAT KOORDINASI NASIONAL
Jakarta, 16 Mei 2022


Rapat Koordinasi Nasional Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia Tahun 2022 dalam
rangka Hari Jadi APDESI yang ke-17 dilaksanakan di Jakarta pada tanggal 16 – 17 Mei 2022,
dijadikan momentum pengawalan hasil Silaturahmi Nasional Desa Tahun 2022 (SILATNAS
Desa 2022) dengan tema Desa Bersatu Membangun Indonesia dan Menjadi Tongggak
Konsolidasi Tahun 2022-2023, sesuai Hasil Rapat Koordinasi Nasional yang dihadiri
Pimpinan DPD Propinsi dan DPP Maka disepakati rekomendasi RAKORNAS MEI 2022
sebagai berikut:

  1. Pelaksanaan Silaturahmi Nasional Desa Tahun 2022 pada tanggal 29 Maret 2022 yang dihadiri oleh Bapak Presiden Republik Indonesia Ir. Joko Widodo menjadi momentum
    penting akan keberpihakan Bapak Presiden kepada pembangunan Desa dimana Bapak presiden menyetujui 6 point penting yang menjadi keluhan Kepala Desa dan
    Pemerintahan Desa dan RAKORNAS mengamanatkan untuk mengawal keputusan
    tersebut agar segera terealisasi.
  2. APDESI yang terdiri atas kepala desa bersama perangkat dan masyakat desa seluruh
    Indonesia siap mengawal, membentengi dan siap berhadapan dengan siapapun dan
    kelompok manapun yang ingin menganggu apalagi berkeinginan menjatuhkan Ir.Joko Widodo sebagai presiden Republik Indonesia.
  3. APDESI Meminta kepada Bapak Presiden untuk menaikan gaji dan tunjangan kepala
    desa yang layak dan proporsional sebagai pejabat pemerintahan terdepan yang
    melakukan pelayanan serta menjadi pejabat yang diangkat melalui proses politik serta
    Kepala Desa dan Perangkat Desa mendapatkan THR dan Gaji 13 mulai tahun 2023
    yang bersumber dari APBN (Alokasi Dana Desa).
  4. APDESI mendesak kepada KPU RI untuk merevisi atau mencabut Peraturan KPU
    Nomor 7 Tahun 2013 yang mengharuskan kepala desa mundur dari jabatan bila menjadi calon DPRD, DPD dan Bupati.
  5. APDESI berkomitmen membangun kerjasama khususnya penegak hukum dalam rangka peningkatan upaya prepentif pelanggaran hukum yang dilakukan kepala desa
    dan aparat desa dengan melakukan pembinaan, bimbingan menyangkut pelaksanaan
    program desa serta APDESI bertekad bekerja sama dengan Penegak hukum melawan oknum-oknum nakal yang ingin menjadikan kepala desa sebagai sapiperah.
    APDESI berkomitmen menjadi bagian penentu “kepemimpinan nasional PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA PERIODE 2024-2029” yang dianggap memiliki komitmen kuat
    dalam pembangunan Desa, serta bersedia membangun KOMITMEN BERSAMA
    MEMBANGUN INDONESIA DARI DESA”.
  6. RAKORNAS memutuskan percepatan konsolidasi dengan memerintahkan DPP melakukan konsolidasi kepada seluruh DPD Propinsi, DPC Kabupaten dan DPK Kecamatan untuk menyelesaikan konsolidasi melalui Musda, Muscab dan Muskec hingga akhir tahun 2022.
  7. RAKORNAS merekomendasikan kepada DPP APDESI untuk memberi masukan kepada Pemerintah agar Perusahaan perkebunan yang ingin memperpanjang Ijin perkebunan agar melepaskan lahan 20% kepada masyarakat desa sebagaimana amanat Peraturan Pemerintah Nomor 40 tahun 1996 dan meminta kepada pemerintah agar PT. Perhutani dan PTPN memiliki komitmen retribusi lahan kepada warga desa yang tidak memiliki lahan produktif.
  8. RAKORNAS merekomendasikan kepada DPP APDESI untuk memberikan masukan
    kepada Presiden Republik Indonesia untuk mempercepat program pembangunan
    Infrastruktur desa melalui program kementerian PU yang langsung ke desa di tahun 2023 dan 2024.
  9. Dalam rangka peningkatan Sumber Daya Manusia “khususnya kepemimpinan desa”
    maka RAKORNAS merekomendasikan kepada DPP APDESI untuk mempercepat
    realisasi pelaksanaan LEMHANAS KEPEMIMPINAN KEPALA DESA kerjasama
    LEMHANAS dan Program DIKLAT IDEOLOGI PANCASILA kerjasama BPIP.

Demikian Keputusan RAKORNAS 2022 yang menjadi rekomendasi untuk diteruskan dan
dilaksanakan. mari bangun komitmen bersama MEMBANGUN INDONESIA DARI DESA.

*(LI)

By Admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *