JAKARTA – Jacindonews – Perhimpunan Advokat Indonesia ( PERADI ) Menggelar Rapat Pimpinan Nasional di Hotel Bidakara Jl. Gatot Subroto No. Kav 71-73 Jakarta 20/5/22.

Dihadiri oleh seluruh Pengurus PERADI tingkat DPN, Korwil, DPC seluruh indonesia.

Ketua DPC Peradi Liwa Zeflin Erizal SH mengatakan Peradi yang cukup banyak anggotanya hampir 60.000 dan 172 DPC saya yakin Peradi Otto Hasibuan ini lah yang di akui, dan kemarin sudah menang di MA Peradi Luhut Kalah. Sebenarnya jangan ego aja yang dibawa, kalau ego yang dibawa tidak akan ketemu-ketemu,”Tegasnya.

Lebih lanjut Zeflin Erizal SH menambahkan dengan terdaftarnya Peradi Luhut, DPN Peradi Otto harus mengajukan gugatan ke PTUN, Masalah hoak-hoak yang diluar saya pikir urusan DPN semua kita serahkan. Kita dari daerah ini mendorong DPN supaya bergerak bagaimana menyelesaikannya secara utuh kembali seperti semula supaya bagaimana Peradi ini di hormati orang. Sekarang dengan pecahnya Peradi, Peradi ini tidak di hormati orang.

“Padahal sudah jelas perintah undang-undang Advokat itu single bar. Advokat itu lembaga profesi yang sebenarnya tidak perlu didaftarkan di Kemenkumham, Karena dia berdiri sendiri kemudian dia bagian dari pada penegak hukum, Polisi, Jaksa, Pengadilan, dan Advokat.

Harapan saya bagaimana supaya ego masing-masing dihilangkan, kembalikan lagi Peradi seperti semula, yaitu Single Bar harga mati,” Pungkas Zeflin Erizal SH penuh dengan semangat.

By Admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *