JAKARTA | Jacindonews – Beberapa kalangan pegiat lingkungan hidup di Jawa Barat yang tergabung dalam Forum Penyelamat Hutan Jawa (FPHJ) audensi dengan Komisi IV DPR-RI terkait terbitnya Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia No. 287/MENLHK/SETJEN/PLA.2/4/2022 tanggal 5 April 2022, tentang Penetapan Kawasan Hutan Dengan Pengelolaan Khusus pada Sebagian Hutan Negara (KHDPK) yang Berada Pada Kawasan Hutan Produksi dan Hutan Lindung di Provinsi Jawa Tengah, Provinsi Jawa Timur, Provinsi Jawa Barat dan Provinsi Banten.

“Kami tidak anti reforma agraria, kami menolak dengan tegas jika objek reforma agraria adalah hutan,” kata Eka Santosa Ketua FPHJ yang juga Ketua Gerakan Jabar Hejo, saat beaudiensi dengan Komisi IV DPR RI, Selasa (24/5/2022).

FPHJ melihat masih banyak lahan lain yang saat ini terlantar, lebih cocok dijadikan objek reforma agraria dari pada hutan yang saat ini menjadi penyeimbang ekosistem dan sumber kehidupan bagi masyarakata di sekitarnya.

“Kami tidak apriori, bahkan kami mengajak mari bergandengan tangan untuk menjalankan reforma agraria. Tapi tentu kami keberatan dan menolak kalau hutan menjadi objek reforma agraria. Kita masih melihat banyak lahan-lahan negara yang terlantar, HGU yang sudah habis, kemudian juga lahan-lahan tidur lainya mungkin bisa lebih dioptimalkan menjadi objek reforma agraria,” ujarnya.

Menurut Eka, pada hakekatnya merubah Sistem Pengelolaan Hutan Lestari yang selama ini sudah terbangun dengan baik, dikawatirkan akan berdampak sangat luar biasa pada kelestarian Hutan Jawa dan sangat merugikan masyarakat dan lingkungan hidup serta menimbulkan potensi konflik horizontal pada masyarakat di desa-desa sekitar hutan.

Petisi dan pernyataan sikap ini dibuat sebagai wujud kepedulian dan keprihatinan FPHJ terhadap keselamatan hutan jawa yang merupakan elemen strategis daya dukung kehidupan pulau Jawa bagi kesejahteraan masyarakat di Pulau Jawa secara berkelanjutan.

“Oleh karena itu, kami melaksanakan audensi ke Komisi IV DPR-RI. Hal tersebut guna melaporkan dan mendiskusikan dampak negatif yang mungkin akan terjadi, bahkan dampak negatif yang saat ini telah terjadi,” pungkasnya.

Komisi IV DPR RI mengaku telah menolak kebijakan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya sebelum disahkan menjadi SK Menteri LHK No. 287/MENLHK/SETJEN/PLA.2/4/2022 tanggal 5 April 2022, Tentang Kawasan Hutan dengan Pengelolaaan Khusus (KHDPK).

“Penolakan dari Komisi IV DPR RI itu muncul karena di pulau Jawa keberadaan hutan merupakan hal fundamen dan essensial karena sejak zaman reformasi terjadi kerusakan yang cukup parah di pulau Jawa. Selain itu terjadi penjarahan secara besar besaran terhadap lahan-lahan Perhutani,” kata Dedi Mulyadi Wakil Ketua Komisi IV DPR RI.

Dedi berjanji akan segera melakukan pembahasan mengenai SK Menteri LHK No. 287 tersebut bersama Menteri Lingkunagn Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya dalam rapat kerja antara legistatif dan eksekutif.

“Dengan diterbitkanya SK Menteri LHK No. 287/MENLHK/SETJEN/PLA.2/4/2022 tanggal 5 April 2022 ini, pihak yang mendapatkan izin pengeloaan hutan diberikan kebebasan sangat luas untuk mengeksploitasi hutan. Sehingga dikhawatorkan akan terjadi kerusakan hutan secara besar-besaran di pulau Jawa,” pungkasnya.

Dalam kesempatan audiensi FPHJ dengan Komisi IV DPR-Rl hadir anggota FPHJ yaitu ;

  1. LMDH Jawa Barat.
  2. Barisan Olot Masyarakat Adat.
  3. Senior Rimbawan.
  4. Gerakan Jabar Hejo.
  5. Paguyuban Asep Dunia (PAD).
  6. Forum Pendamping Jawa Barat Banten (Format Janten).
  7. Forum DAS Kabupaten se-Jawa Barat.
  8. HKTI.
  9. LSM Lodaya.
  10. Forum Penyelamat Lingkungan Hidup (FPLH).

Berikut isi Petisi Forum Penyelamat Hutan Jawa (FPHJ):

  1. Menolak PermenLHK No. P39/2017, SK Menteri LHK no 287/2022 dan berbagai kebijakan yang menjadikan hutan Pulau Jawa sebagai obyek Reforma Agraria dengan cara membagi-bagi lahan hutan kepada masyarakat.
  2. Menuntut kepada Pemerintah agar mencabut semua kebijakan yang mengarah kepada semakin rusaknya hutan Pulau Jawa.
  3. Menuntut Menteri LHK membatalkan SK Menteri LHK no 287/2022 tentang KHDPK, dan menuntut kepada DPR untuk mengawasi dengan ketat menolak berbagai kebijakan pemerintah yang menimbulkan kerusakan hutan Pulau Jawa serta konflik sosial masyarakat.
  4. Menuntut kepada Pemeeintah Daerah dan Dewan Perwakilan Daerah untuk memberikan kepedulian yg tinggi terhadap berbagai kebijakan pemerintah pusat yang berdampak negatif dan merugikan kepentingan daerah.
  5. Mengajak segenap masyarakat, utamanya masyarakat pulau jawa untuk bahu membahu menjaga kesehatan dan kelestarian lingkungan hidup bagi kesejahteraan masyarakat.
  6. Meminta pemerintah bersama unsur-unsur pentahelix terkait untuk merumuskan dan memformulasikan konsep pembangunan hutan Jawa yang strategis, komprehensif, terukur, selaras, terintegrasi, dan legitimate sesuai tujuan pembangunan pulau Jawa yang sehat secara ekologis, produktif, dan mensejahterakan secara berkelanjutan.
  7. Perhutani sebagai organ pemerintah yang memiliki infrastruktur organisasi legal dalam Kawasan hutan Jawa beserta Aparat Penegak Hukum diminta agar mengambil tindakan penyelematan hutan yang diokupasi oleh pihak-pihak yang mengambil keuntungan dari kondisi chaos atas keberadaan SK Menteri LHK tersebut. *(LI)

By Admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *