JAKARTA | JacindoNews – Saat Ketua Umum Fast Respon (FRN) Agus Flores Didesak Para Awak Media Group FRN , untuk mengeluarkan Statement Soal Terkait Penitipan Mantan Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo di Marko Brimob Polri.
Minggu (7/8/2022) Agus Menjelaskan, bahwa Irjen Pol Ferdy Sambo di Titip Tempat Khusus Marko Brimob, bukan dalam status Pengalihan Dirinya dari Saksi menjadi Tersangka, akan tetapi adanya dugaaan Pelanggaran Prosedural Penanganan Perkara Brigadir J.
Sedangkan dalam Perkara Penembakan Brigadir J, Ferdy Sambo hanya diminta sebagai Saksi .
” Jadi Jangan ditambah tambah lah, Irjen FS dititip di Marko Brimob hanya pada konteks Dugaan Pelanggaran Kode Etik, Jadi Media harus meluruskan , bahwa Ferdy Sambo bukan statusnya Tersangka, akan tetapi adanya Dugaan Pelanggaran Inprosedural penanganan Perkara Brigadir J, itu harus dipisahkan,” tegas Eks Wasekjen KBPP Polri ini .
Dia juga berharap media yang masuk Groupnya agar tidak membuat berita Hoax atau Berita Bohong. (FRN).