JAKARTA | JacindoNews – Masalah Agraria di Indonesia masih saja terjadi dan banyak masyarakat Indonesia yang mengalami kerugian akibat masalah atau kasus tersebut. Melihat hal itu, tentunya harus ada pergerakan perubahan atau Reformasi dalam hal Agraria di Indonesia.

Oleh karena itu, masyarakat harus di berikan informasi dan edukasi agar mengetahui permasalahan dalam hal Agraria.

Paroki Santo Yoseph Matraman Keuskupan Agung Jakarta dari seksi Keadilan dan Perdamaian mengadakan Seminar dengan tema “Reforma Agraria” pada hari Minggu, (18/09/2022), pukul 11.00 wib. Seminar ini bertujuan untuk memberikan informasi dan edukasi kepada masyarakat apa pengertian dari Reforma Agraria, bagaimana mengatasi persoalan umum dan sengketa agraria di Indonesia.

Sebagai narasumber, Romo Antonius Lelaona, SVD. (Sebagai Opening Speech), Dr. Aartje Tehupeiory, SH., MH. (Akademisi Masalah Agraria) dengan moderator Hendrikus Hengky L dan sebagai MC Mia Noni Yuniar.

Acara berlangsung dengan baik dan komunikasi dia arah terjalin antara peserta dan tamu undangan yang hadir dalam seminar tersebut.

Aartje Tehupeiory, SH., MH., sebagai narasumber dalam acara seminar tersebut, mempresentasikan materi mengenai masalah agraria dan Reforma Agraria di Indonesia.

“Reforma Agraria di era digitalisasi saat ini agar Agraria atau pertanahan rakyat mendapatkan keadilan dan kesejahteraan. Filosofi Reforma Agraria bertujuan, pertama tujuan negara untuk memajukan kesejahteraan umum, kedua sesuai dengan Pancasila sila ke 5 dan ketiga secara konstitusi sumber daya Agraria untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat, “ujarnya.

“Kebijakan Agraria berjalan sejak mass pemerintahan presiden RI pertama Soekarno hingga periode kedua presiden Joko Widodo di tahun 2022 ini.”

“Mandat UUPA yang sangat populis, diantaranya adalah sarat dengan semangat untuk menciptakan keadilan di
bidang pertanahan dan mengutamakan masyarakat
golongan ekonomi lemah, penataan penguasaan dan pemilikan tanah (agrarian
reporm), penataan penggunaan tanah (land use planning), penataan pemberian hak atas tanah (redistribusi), dan penataan administrasi pertanahan (pendaftaran tanah)
mandat uupa yang sangat populis,” jelasnya.

Acara Seminar.

KONSEP REFORMA AGRARIA

“Reforma Agraria merupakan program pemerintah yang bukan hanya ditujukan untuk mengurangi ketimpangan
penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah namun juga untuk meningkatkan kesejahteraan
masyarakat.”

“Reforma Agraria : Penataan kembali struktur penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah yang lebih berkeadilan melalui penataan aset dan disertai dengan penataan akses untuk kemakmuran rakyat Indonesia.”

“Dasar Hukumnya adalah Pancasila, UUD 1945, UU 5/1960 (UUPA), TAP MPR RI No. IX/MPR/2001, UU 17/2007, Perpres 2/2015, Perpres 86/2018.”

“Reforma Agraria merupakan program pemerintah yang bukan hanya ditujukan untuk mengurangi ketimpangan penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah namun juga untuk meningkatkan kesejahteraan
masyarakat.”

PERCEPATAN ACCES REFORM AGRARIA

  1. Political action yang sejati dan political culture yang membumi.
  2. Data yang objektif (objek maupun subjek calon penerima).
  3. Peta masalah yang faktual dan realistis.
  4. Grand design / fokus kegiatan baik yang terpusat maupun yang lokal.
  5. Persepsi yang sama antar tingkatan dan antar anggota GTRA.
  6. Sinergitas dengan stake holders (dalam pendampingan dan pemberdayaan ) percepatan acces reform agraria.

KEBIJAKAN PRESIDEN JOKOWI DALAM SERIPIKASI
A. Untuk keperluan pembuktian hak, Panitia Ajudikasi PTSL melakukan penelitian
Yuridis melalui pengumpulan dan pemeriksaan riwayat kepemilikan tanah
dituangkan dalam Risalah DataYuridis.

B. Dalam hal bukti kepemilikan tanah masyarakat tidak lengkap atau idak ada sama sekali maka dapat dilengkapi dan dibuktikan dengan surat pernyataan
tertulis tentang pemilikan dan/atau penguasaan fisik bidang tanah dengan itikad baik oleh yang bersangkutan.

C. Itikat baik dibuktikan dengan pernyataan pemohon :
a. Tidak terdapat keberatan dari pihak lain atas tanah yang dimiliki atau tidak dalam keadaan sengketa dan
b. Tidak termasuk atau bukan merupakan Aset Pemerintah, Pemerintah daerah/pusat dan Kawasan Hutan.

Materi yang diberikan dalam seminar tersebut menjadi informasi yang sangat berguna bagi masyarakat mengenai pengetahuan Agraria. (JN).

By Admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *