JAKARTA | Jacindonews – Berita fenomenal mengenai adanya dugaan beberapa pabrik farmasi yang memproduksi obat sirip yang mengandung bahan kimia berbahaya. Kasus ini menjadi serius dikarenakan efek dari bahan berbahaya tersebut adalah timbulnya penyakit yang merusak organ tubuh. Salah satunya adalah gagal ginjal atau kematian generasi muda, khususnya anak-anak.

Oleh karena itu, organisasi gedung juang Juanda Suryakencana bersama beberapa organisasi, antara lain :

  1. LPKN (Lembaga Perlindungan Konsumen Nasional)
  2. POSBAKUM WICAKSANA (Pos Bantuan Hukum Wicaksana)
  3. KAI (Kongres Advokat Indonesia)
  4. AWDI (Assosiasi Wartawan Demokrasi Indonesia)
  5. BEM FH UNIVERSITAS JAKARTA
  6. LEADHAM INTERNASIONAL (Lembaga Advokasi Ham Internasional)
  7. BARISAN EMAK-EMAK MELLENIAL
  8. HIMPUNAN PENGCARA ADVOKAT INDONESIA (HAPI)

Pada hari Rabu (02/11/2022), pukul 15.30 wib, bertempat di gedung Semar Suryakencana, Jalan Juanda Raya, Jakarta Pusat, mengadakan konferensi pers untuk menjelaskan mengenai gugatan class action ke Mahkamah Agung Republik Indonesia terhadap pabrik farmasi yang memproduksi obat sirup mengandung bahan kimia berbahaya.

Konferensi Pers, Rabu (02/11/2022).

Melalui konferensi pers yang dibacakan oleh ketua koordinator, Sunardjo Sumargono JD, membacakan rilis mengenai gugatan tersebut. Juga disebutkan, agar pihak yang sudah merugikan tersebut wajib membayar ganti rugi kepada pemerintah RI melalui Kemenkeu, atas segala biaya-biaya yang timbul dalam rangka mengobati atau senilai 1 trilyun rupiah untuk dapat dipergunakan biaya-biaya pengobatan atau rehabilitasi para korban.”Oleh karenanya, Mahkamah Agung Republik Indonesia sebagai Lembaga Penegak Hukum Tertinggi sudi menerima dan memeriksa gugatan kami yang seadil-adilnya, ” ujar Sunardja Sumargono JD dalam pernyataan nya kepada media.

Berikut isi dari rilis pernyataan sikap :

Lembaga Perlindungan Konsumen Nasional DPD DKI, selaku lembaga yang bertugas mengayomi dan merasa terpanggil untuk melindungi warga Negara Indonesia dan/atau masyarakat Indonesia melakukan tindakan, disamping melindungi warga masyarakat selaku konsumen sebagaimana Pasal 2 Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen berasaskan manfaat, keadilan, keseimbangan, keamanan dan keselamatan konsumen, serta kepastian hukum.

Selanjutnya Dirjen LPKN Prov DKI berkenaan dengan itu mengajukan Class Action, bahwa case people Republik Indonesian vc pharmaceutical company diharapkan dapat membantu pemerintah menangani dampak dari obat-obatan yang mengandung unsur bahan kimia berbahaya yang mengakibatkan generasi muda dan/atau anak-anak Indonesia mengalami dan mengidap penyakit akut, penderita memerlukan pelayanan secara dini atas penyakit gagal ginjal secara dini sehingga dapat menekan pertumbuhan yang diakibatkan obat-obatan sirop yang mengandung bahan kimia berbahaya tersebut.

Class Action yang dipromotori oleh Sunardjo Sumargono, Perlindungan Konsumen Nasional, Posbakum Wicaksana, KAI, Lembaga Advokasi HAM Internasional, BEM FH UNIVERSITAS JAKARTA, AWDI, HAPI, dan Barisan Emak-Emak millenial tersebut merupakan bentuk kepedulian masyarakat kepada masyarakat lainnya dan kepada Negara dengan cara mengajukan gugatan Class Action kepada perusahaan farmasi kepada Mahkamah Agung RI.

Demi kepentingan negara yang bersifat menyeluruh (masyarakat Indonesia) diharapkan Mahkamah Agung RI dapat memeriksa dan mengadili gugatan Class Action ini, karena Class Action ini tidak
bersifat lokal dan dapat diadili oleh Pengadilan Tingkat pertama dan selanjutnya dalam keterangan Sunardjo Sumargono JD. Selaku Koordinator Class Action yang juga Penasehat LPKN Prov. DKI Jakarta dan Posbakum Wicaksana, mengatakan Class Action ini merupakan kasus yang sangat membutuhkan perhatian khusus demi kepentingan Negara/Rakyat Indonesia, demikian
juga DR. (H.C.) RISMA SIHOTANG, SH. MH., mengatakan Class Action kali ini merupakan kasus yang menarik dan harus segera mendapat perhatian khusus, sehingga Negara tidak dirugikan secara berlarut larut.

Dirjen lembaga Perlindungan Konsumen Prov DKI, SUPRIYANTO, B.Ac., SH. MH. dalam keterangannya kepada awak media mengatakan berkenaan dengan kasus besarnya animo masyarakat yang menyikapi dan merespon atas tindakan Perusahaan-perusahaan farmasi yang memproduksi obat-obatan yang mengandung unsur bahan kimia berbahaya ini merupakan suatu sikap yang sangat positif dan merupakan bentuk kepedulian yang patut mendapat apresiasi dari Pemerintah RI.

Diharapkan mengingat kasus ini merupakan kasus yang sangat sepesial dan khusus yang membawa dampak kepada selurus lapisan masyarakat Indonesia serta bersifat Nasional bukan Daerah/Wilayah saja Mahkamah Agung RI dapat menerima untuk memeriksa dan mengadili Class Action ini. Acara diakhiri dengan penandatanganan untuk pengajuan gugatan class action ke MA.

Penandatanganan kesepakatan untuk pengajuan gugatan class action ke MA.

Diharapkan gugatan class action ini segera ditindaklanjuti oleh Mahkamah Agung RI dan Pemerintah RI agar dapat melindungi masyarakat dalam pengawasan pemakaian obat-obatan agar bebas dari bahan kimia yang berbahaya untuk tubuh. (JN).

By Admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *