JAKARTA | Jacindonews – Tujuh nasabah PT Anugerah Sentra Investama berinisial JEK, FH, H, L, HH, THS, RD melalui kuasa hukumnya Ronny dari Eternity Global Lawfirm menyatakan kekecewaannya kepada Otoritas Jasa Keuangan atas lambatnya proses penanganan pengaduan penolakan pencairan dana (redemption) all unit Reksa Dana Sentra Ekuitas Berkembang sebesar Rp. 3.531.146.894,-
“Padahal sejak 28 April 2021, ketujuh nasabah tersebut melalui saya sebagai kuasa hukum telah melakukan pengaduan permasalahan kepada OJK disertai semua bukti dokumen terkait penolakan pencairan dana (redemption) yang dilakukan oleh PT. ASI,” kata Ronny melalui keterangan tertulis di Jakarta, Rabu (30/11/2022).
Dikarenakan tidak adanya respon dan tindakan yang memadai dari OJK atas pengaduan tersebut, kata Ronny dikirimkanlah surat pengaduan pada tanggal 30 Agustus 2021 yang dikirimkan kepada Kepala Departemen Perlindungan Konsumen dan tembusan kepada Anggota Dewan Komisioner bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen pada saat itu yakni Tirta Segara tetapi tetap tidak kunjung ada respon juga dari OJK.
Menurut Ronny, pada tanggal 10 September 2021, Dia diberi kuasa oleh ketujuh nasabah melaporkan OJK ke Ombudsman Republik Indonesia ( ORI ) atas maladministrasi yang dilakukan oleh OJK terkait penanganan pengaduan penolakan redemption all unit tersebut.
Sehingga pada tanggal 25 Oktober 2021, ORI mengeluarkan surat dengan nomor : B/2655/LM.20-K3/1045.2021/X/2021 perihal pemberitahuan dimulainya pemeriksaan dengan register nomor 1045 : /LM/IX/2021/JKT dimana dalam surat yang ditandatangani oleh Triyoga Muhtar Habibi tersebut disampaikan bahwa pengaduan terhadap OJK telah masuk tahap pemeriksaan substantif oleh Keasistenan Utama Substansi III ORI.
“Barulah untuk pertama kalinya pada 14 Febuari 2022, OJK melalui Nadia Setyasari dari Direktorat Pelayanan Konsumen bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK menghubungi dan mengundang saya lewat zoom meeting dengan agenda “diskusi dan update penanganan pengaduan oleh PT. Anugerah Sentra Investama yang dihadiri juga oleh direksi dan kuasa hukum dari PT. ASI,” tutur Ronny.
Lebih lanjut, Ronny mengemukakan bahwa dalam pertemuan tersebut PT. ASI dihadapan para staff OJK dan investor menegaskan tidak bersedia menjalankan instruksi nasabah dalam hal pencairan dana (redemption) all unit, termasuk ketika OJK mengadakan zoom meeting selanjutnya pada 19 Mei 2022 dengan agenda ‘pembahasan pengaduan’ dan pertemuan tatap muka pada 2 Juni 2022 dengan agenda ‘pembahasan pengaduan’ di Gedung OJK Menara Radius Prawiro.
Dalam hal ini sebut Ronny, PT. ASI disetiap pertemuan yang diadakan oleh OJK di hadapan Hudiyanto (Deputi Direktur Pelayanan Konsumen 2 ) menyampaikan menolak menjalankan instruksi nasabah terkait pencairan dana (redemption) all unit, dan sangat disayangkan OJK dibuat tidak berdaya oleh PT. ASI untuk melindungi konsumen dan tidak berdaya menegakkan peraturan OJK (POJK) yang OJK buat sendiri.
“Padahal sudah sangat jelas PT. ASI melanggar POJK No 43/POJK.04/2015 tentang Pedoman Perilaku Manajer Investasi, POJK No 23/POJK.04/2016 tentang reksa dana berbentuk kontrak investasi kolektif, POJK No 6/POJK.07/2022 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan dan UU RI No 8 tahun 1995 tentang pasar modal, namun tetap saja OJK lambat dalam mengambil keputusan terkait pemasalahan yang diadukan ketujuh nasabah tersebut,” jelas Ronny.
Sebagai kuasa hukum dari ketujuh nasabah yang telah dirugikan oleh PT ASI, Ronny sangat menyayangkan pelayanan OJK terkait penanganan pengaduan penolakan pencairan dana (redemption) untuk produk all unit reksa dana Sentra Ekuitas Berkembang.
“Sebagai salah satu lembaga tinggi negara dibidang keuangan saya anggap mereka (OJK) tidak menjalankan tugas dan fungsinya dengan baik sehingga mengakibatkan ketujuh nasabah dalam kasus ini adalah klien Eternity Global Lawfirm yang harus menanggung kerugian karena PT. ASI yang izin beroperasinya diberikan oleh OJK tidak mematuhi dan menjalankan aturan main yang sudah OJK tetapkan,” sesal Ronny.
Selain itu, Ronny menganggap OJK melanggar UU RI Nomor 25 tahun 2009 tentang pelayanan publik pasal 50 ayat 1 yang berbunyi “Penyelenggara wajib memutuskan hasil pemeriksaan pengaduan paling lambat 60 (enam puluh) hari sejak berkas pengaduan dinyatakan lengkap”.
“Apa seperti ini cerminan cara kerja OJK ? 19 bulan berlalu belum juga cukup untuk menyelesaikan pengaduan konsumen yang notabene terbilang sederhana yakni penolakan instruksi nasabah atas pencairan dana (redemption) all unit yang dimana instrumen hukumnya sudah sangatlah jelas bagi OJK untuk bertindak melindungi konsumen dengan efisien, efektif dan terukur,” imbuh Ronny.
“Walau sudah berjalan 19 bulan, informasi terakhir yang saya dapat status pengaduan masih juga dalam tahap pemeriksaan oleh OJK. Sungguh mengherankan cara kerja OJK, bukti-bukti terkait penolakan pencairan dana (redemption) all unit nasabah PT. ASI sudah dilampirkan kepada OJK, bahkan PT. ASI sendiri pun sudah mengakui dan dengan tegas dihadapan OJK tidak ingin menjalankan pencairan dana (redemption) all unit nasabah tapi kenyataannya masih saja berkutat di pemeriksaan,” tandasnya. (Ril).