JAKARTA | Jacindonews – Komite Ekonomi Rakyat Indonesia (KERIS) deklarasikan Gerakan Nasional Rokok Bukan untuk Anak. Acara berlangsung pada hari Rabu (25/01/2023), pukul 12.00 wib, bertempat di PG Center’s, jalan Cempaka Putih Timur VII Nomor 8 Jakarta Pusat.
Gernas diprakarsai oleh Gerakan Nasional Pedagang dan Rakyat Kecil, Pimpinan Organisasi Usaha dan Ekonomi Rakyat, Organisasi Bantuan Hukum dan Perlindungan Produsen/Konsumen dan media massa bersama dengan Pedagang dan Rakyat Kecil Indonesia.
Ketua Umum Komite Ekonomi Rakyat Indonesia (KERIS) dr. Ali Mahsun ATMO, M. Biomed, mengatakan, “Hari ini, KERIS dan beberapa Asosiasi jaringan Kemasyarakatan lainnya, menyampaikan pandangan dan sikap agar melindungi dan mengayomi generasi muda bangsa.”
“Kemudian kita juga melindungi UMKM pelaku usaha yang tidak kalah penting, menyiapkan 80 ℅ lapangan pekerjaan bagi rakyat. Kita juga tidak ingin membebani rakyat kecil. Oleh karena itu, KERIS dan semua pihak menyampaikan sikap kepada pemerintah, swasta dan para pelaku pasar.”
“Keris bersama organisasi lainnya, menyampaikan pandangan untuk menengahi mengenai isu adanya rencana pelarangan oleh pemerintah mengenai penjualan rokok secara ketengan. Kami mengambil langkah agar para pedagang dan tenant tidak boleh menjual rokok kepada anak-anak, bukan melarang menjual rokok secara ketengan.”
“Kami tidak ingin, dengan pelarangan pembelian rokok ketengan, akan menjadi beban bagi rakyat. Oleh karena itu, kami akan memberikan surat resmi kepada pemerintah untuk tidak mengambil kebijakan mengenai berjualan rokok ketengan.”
“Kita ingin pemerintah untuk mencanangkan hari ini (25/01/2023) menjadi hari Rokok bukan untuk anak, ” pungkasnya.
Adapun deklarasi Gernas ini merangkum 4 (empat) point penting dalam mengambil sikap:
- Mendukung sepenuhnya upaya pemerintah RI untuk menekan prevalensi perokok anak dan remaja umur dibawah 18 tahun melalui penegakan tata peraturan dan perundang-undangan yang sudah ada yang telah diberlakukan di Negara RI.
- Mendesak kepada Presiden RI, Bapak Ir. H. Jokow Widodo untuk membatalkan rencana Pemerintah RI melarang penjualan rokok batangan / eceran yang termaktub didalam Keputusan Presiden RI Nomor 25 Tahun 2022 Tentang Program Penyususan Peraturan Pemerintah RI Tahun 2023.
- Mencanangkan dan mendeklarasikan Gerakan Nasional Pedagang dan Rakyat Kecil: “GERNAS ROKOK BUKAN UNTUK ANAK –SELAMATKAN GENERASI PENERUS BANGSA DAN EKONOMI RAKYAT” sebagai wujud nyata mendukung pemerintah RI menekan prevalensi perokok anak dan remaja umur dibawah 18 tahun, serta merupakan tonggak gerakan nasional agar semua pihak (pemerintah, elemen masyarakat, orang tua, tenaga pendidik, dan swasta) melakukan upaya secara bersama-sama untuk mengayomi, melindungi dan menyelamatkan generasi penerus bangsa dan ekonomi rakyat Indonesia.
- Mencanangkan Tanggal 25 Januari Sebagai HARI GERAKAN NASIONAL ROKOK BUKAN UNTUK ANAK.
Hadir juga selain para pemimpin asosiasi pelaku usaha, Ketua Umum Serikat Media Siber Indonesia, Firdaus.
Setelah pembacaan Deklarasi, acara dilanjutkan dengan penandatanganan Deklarasi di spanduk yang terbentang oleh semua pemimpin organisasi usaha dan ekonomi rakyat serta media massa. “Kami Deklarasikan Gerakan Nasional Rokok Bukan Untuk Anak dan hari ini, tanggal 25 Januari dicanangkan menjadi hari jadi Rokok Bukan Untuk Anak, ” ujar Ketua Keris. (JN).