JAKARTA | Jacindonews – Senin (30/01/2023), bertempat di depan Gedung AXA Tower, Kuningan, Jakarta Selatan diadakan aksi Damai oleh sejumlah orang yang menamakan dirinya Aliansi Korban Investasi Emas oleh PT. Rifan Financing.

Para korban menuntut agar PT. Rifan Financial bertanggung jawab atas kerugian karena investasi mereka tidak dikembalikan oleh pihak PT. Rifan Financial. Tuntutan tersebut ingin agar PT. Rifan Financial harus membayar dan mengembalikan uang nasabah sebesar 2 Milyar rupiah.

Adapun isi tuntutan dari aksi damai oleh Aliansi Korban Investasi Emas oleh PT. Rifan Financing antara lain :

Materi / Narasi tuntutan:

Tuntutan :

  1. Bahwa Perbuatan Oknum Marketing dan Oknum Wakil Pialang PT Rifan yang mengarahkan Client kami sebagai Nasabah Baru dalam melakukan transaksi jual atau beli Emas terindikasi dan di duga melanggar UU No.10 Tahun 2011 tentang Badan Pengawas Perdagangan Berjangka. Dan Juga Melanggar Peraturan BAPPEBTI No. 8 tahun 2019. Dengan ancaman hukuman Sanksi Administrasi, sanksi PiDANA dan atau sanksi Pembekuan Izin Pialang Berjangka.
  2. Bahwa selain itu Oknum Marketing PT Rifan Financindo Berjangka yg di DUGA juga melakukan pendaftaran / Registrasi Online atas nama Nasabah Baru, yg seharusnya sesuai aturan BAPPEBTi tidak di perbolehkan dan di larang.
  3. Bahwa sesuai aturan BAPPEBTi setiap Nasabah Baru yang hendak berinvestasi Emas harus Registrasi Online sendiri.
  4. Bahwa setiap Nasabah Baru sesuai aturan BAPPEBTI harus di tangani langsung oleh Seorang Wakil Pialang Berjangka, akan tetapi Terhadap Nasabah atas nama Laode M Sabur malahan di arahkan oleh oknum Marketing PT Rifan, sehingga menyebabkan Nasabah Rugi Milliaran Rupiah.
  5. Bahwa akibat perbuatan oknum Marketing PT Rifan Financindo Berjangka yg di Duga melakukan Registrasi Online terhadap Nasabah Baru ini akan berdampak negatif pada nama baik Perusahaan dan merusak kredibilitas Perusahan sebesar PT Rifan.
  6. Bahwa oleh karena Perbuatan Oknum Karyawan PT Rifan Finando Berjangka yang terindikasi dan duga melanggar UU No. 10 Tahun 2011 tentang Badan Pengawas Perdagangan Berjangka dan juga melanggar Peraturan BAPPEBTI No. 8 Tahun 2019. untuk bertanggung jawab mengembalikan Uang Nasabah atas nama BP Laode M Sabur sebesar Rp.2. Milliar dalam Tempo 2×24 Jam.
  7. Jika tidak di penuhi tuntutan ini maka kami akan melakukan Demo dengan Massa yg lebih banyak lagi sampai Tuntutan kami di penuhi.
  8. Kami juga akan melakukan Demo di BAPPEBTI untuk menuntut dan meminta Pencabutan / Pembekuan Izin PT Rifan Finacindo Berjangka
  1. Bahwa selain itu juga kami akan melakukan Upaya2 Hukum yg dianggap perlu. al. :
    -Gugatan Perdata di Pemgadilan Negeri dan atau Gugatan di Arbitrasi RI dan juga akan membuka Laporan PIDANa di Kepolisian RI.

(Ril/JN).

By Admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *