KOTA TANGERANG | Jacindonews – Polda Metro Jaya akhirnya secara resmi mencabut status tersangka Alm Muhammad Hasya Atallah (18) mahasiswa FISIP Universitas Indonesia (UI) yang tewas usai tertabrak dan terlindas mobil Mitsubishi Pajero milik eks Kapolsek Cilincing AKBP (Purn) Eko Setia Budi Wahono.
Menurut Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko, pencabutan status tersangka Hasya berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan oleh tim khusus.
“Mencabut surat ketetapan status almarhum dengan proses SP tentang pencabutan status tersangka,” kata Trunoyudo kepada wartawan di BSD Tangerang Selatan, Senin (06/02/2023).
Dia menuturkan, pihak Polda Metro Jaya juga akan merehabilitasi nama baik Hasya yang sudah sudah tercemar.
Pasalnya, sebagaimana ketentuan yang diatur dalam Peraturan Kabareskrim Nomor 1 Tahun 2022.
“Rehabilitasi nama baik seusia degan ketentuan yang berlaku,” jelasnya.
Dia mengungkapkan, pihak Bidang Propam Polda Metro Jaya masih.mendalami apakah ada temuan pelanggaran kode etik Kepolisian dalam kasus ini
“Investigasi oleh Bidpropam untuk melakukan pemeriksaan guna mengetahui ada-tidaknya pelanggaran bidang kode etik profesi Polri (KEPP),” pungkas mantan Kepala Bidang Humas Polda Jabar ini. (**).