JAKARTA | Jacindonews – Dalam Rangka menyambut Dies Natalis Fakultas Hukum ke 65 dan juga Dies Natalis Universitas Kristen Indonesia atau UKI ke 70 tahun, diadakan acara Seminar Nasional dengan tema “Kitab Undang-Undang Pidana Indonesia Tahun 2023, Lagu Lama Rekaman Baru”.

Acara berlangsung pada hari Selasa(28/02/2023), pukul 08.00 sampai 12.00 WIB, bertempat di Grha William Soeryadjaya, Kampus UKI, jalan Mayjen Sutoyo, Cawang,  Jakarta Timur.

Acara berlangsung atas kerjasama Fakultas Hukum Universitas Kristen Indonesia dengan Pusat Kajian Lembaga Pemasyarakatan. Acara berlangsung secara Hybrid (online dan offline).

Sebagai narasumber dalam acara Seminar ini antara lain Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia Prof. Harkristuti Harkrisnowo, SH., MA., PhD., Dosen Program Studi Doktor Hukum Universitas Kristen Indonesia Dr. Aartje Tehupeiory, SH., MH., Kaprodi Pascasarjana Ilmu Hukum Sekolah Pascasarjana Universitas Pakuan Bogor Dr. Iwan Darmawan SH., MH., dengan Moderator acara dibawakan oleh Dr. Yuni Artha Manalu, SH., MH.

Dr. Aartje Tehupeiory, SH., MH., ketika diberi kesempatan untuk memaparkan materi seminar, memberikan tema “Mempertentangkan dianutnya Hukum yang Hidup dalam Masyarakat dengan Azas Legalitas pada KUHP Indonesia tahun 2023.”

Dr. Aartje Tehupeiory, SH., MH., ketika diberi kesempatan untuk memaparkan materi seminar.

“Pengakuan tentang eksistensi masyarakat adat dalam membangun negara Hukum Indonesia. Juga harus sesuai dengan perspektif konstitusi asas legalitas,” pungkasnya.

“Hukum adat sebagai The Living Law, merupakan hidup kemasyarakatan dimana hukum berproses dan sekaligus hasil dari proses kemasyarakatan yang menjadi sumber dasar dari Hukum tersebut,” pungkasnya.

Dr. Aartje juga menjelaskan mengenai Hukum adat delik. Hukum adat menjaga keseimbangan dengan kehidupan masyarakat. Maknanya adalah merupakan tindakan yang melanggar perasaan keadilan sana kepatutan yang hidup dalam masyarakat.

“Asas legalitas formil dan asas legalitas materiil menjadi pemikiran Hukum yang progresif, ” ujarnya menutup paparan mengenai Hukum Adat. (JN).

By Admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *