JAKARTA | Jacindonews – Lahirnya KUHP baru menjadi tonggak sejarah dan mencerminkan jatidiri baru bangsa kita Indonesia, ” Dr. Iwan Darmawan. SH, MH., sebagai narasumber Dalam Seminar Nasional dalam Rangka menyambut Dies Natalis Fakultas Hukum ke 65 dan juga Dies Natalis Universitas Kristen Indonesia atau UKI ke 70 tahun. Acara Seminar Nasional dengan tema “Kitab Undang-Undang Pidana Indonesia Tahun 2023, Lagu Lama Rekaman Baru”.
Acara berlangsung pada hari Selasa(28/02/2023), pukul 08.00 sampai 12.00 WIB, bertempat di Grha William Soeryadjaya, Kampus UKI, jalan Mayjen Sutoyo, Cawang, Jakarta Timur.
Acara berlangsung atas kerjasama Fakultas Hukum Universitas Kristen Indonesia dengan Pusat Kajian Lembaga Pemasyarakatan. Acara berlangsung secara Hybrid (online dan offline).
Sebagai narasumber dalam acara Seminar ini antara lain Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia Prof. Harkristuti Harkrisnowo, SH., MA., PhD., Dosen Program Studi Doktor Hukum Universitas Kristen Indonesia Dr. Aartje Tehupeiory, SH., MH., Kaprodi Pascasarjana Ilmu Hukum Sekolah Pascasarjana Universitas Pakuan Bogor Dr. Iwan Darmawan SH., MH., dengan Moderator acara dibawakan oleh Dr. Yuni Artha Manalu, SH., MH.
Dr. Iwan Darmawan SH., MH. Memaparkan materi mengenai Untung Rugi KUHP Indonesia 2023. “Penantian panjang lahirnya KUHP Nasional sebagai karya besar bangsa Indonesia akhirnya terwujud dengan diundangkannya Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023, ” jelasnya.
“Urgensitas pemberlakuan KUHP tahun 2023, karena hukum pidana merupakan hukum yang sangat penting dalam mengatur kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.”
“KUHP Tahun 2023 harus dipahami dengan benar, sistematis dan terintegrasi. Pidana Pengawasan merupakan salah satu jenis pidana pokok dalam Pasal 65 KUHP Tahun 2023. Juga diatur dalam pasal 75-77 KUHP 2023.”
“Pidana Kerja Sosial dalam KUHP 2023 merupakan hal yang baru. Pidana Kerja Sosial ” a community swevice order, ” berasal dari Eropa, dengan memberikan kepada pelaku melakukan pekerjaan sosial yang bermanfaat. Diatur salma pasal 65 dan diatur kembali dalam pasal 85 KUHP Tahun 2023. Ini juga sesuai dengan nilai restorative justice,” pungkasnya. (JN).