JAKARTA | Jacindonews – Minggu (05/03/2023), pukul 15.00 WIB, bertempat di kampus Universitas Al Azhar Indonesia, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, diadakan kelas Pendidikan Khusus Profesi Advokat atau PKPA angkatan 1. PKPA tersebut merupakan kerjasama DPC Peradi Jakarta Barat dengan Universitas Al Azhar Indonesia.
PKPA diselenggarakan dari tanggal 17 Februari sampai 12 Maret 2023. Kelas PKPA diselenggarakan secara hybrid (Online dan offline).
Salah satu materi yang menarik dari kelas PKPA adalah Pro Bono atau memberikan jasa bantuan hukum secara Cuma-cuma kepada para pencari keadilan.
Yang membawakan materi mengenai Pro Bono adalah wakil ketua dari Pusat Bantuan Hukum atau PBH Peradi, YS Parsiholan Marpaung, SH.
“Advokat wajib memberikan bantuan hukum cuma-cuma kepada pencari keadilan yang tidak mampu (undang-undang Advokat Pasal 22 ayat 1). Dalam kode etik Advokat Indonesia pasal 7 huruf h, Advokat mempunyai kewajiban dalam memberikan bantuan hukum,” ujarnya dalam memaparkan materi.
Parsiholan kembali menjelaskan pengertian dari Pro Bono, “Pro Bono Publico berasal dari kata bahasa Inggris yaitu for the public good, biasanya disingkat Pro Bono. Payung hukum pro Bono antara lain: Pasal 22 UU Advocat nomor 18 tahun 2003, PP No.83 tahun 2008 Tentang Cara Bantuan Hukum Secara Cuma-cuma, Keputusan DPN Peradi no. 016/Peradi/DPN/2009, Peraturan Peradi No. 1 tahun 2009.”
“PBH Peradi dibentuk tahun 2009 oleh Perhimpunan Advokat Indonesia atau Peradi berdasarkan Keputusan DPN Peradi no. 016/Peradi/DPN/2009. PBH Peradi sudah ada di 154 tempat dan mendukung program Pemerintah yang memberikan membantuan hukum.”
“Dibawah kepemimpinan saat ini, Suhendra Asido Hutabarat, SH, MH., PBH Peradi memberikan bantuan hukum secara pro Bono dan sudah terserah banyak di provinsi-provinsi di Indonesia.”
“Target yang dicapai dari PBH Peradi adalah mewujudkan aksesibilitas keadilan, aksesibilitas pembelaan atau Pro Bono. Juga turut berperanserta secara aktif dalam sistem Pembangunan hukum Indonesia dengan memperluas jaringan demi tercipta nya Akses Keadilan (Access to Justice) bersama pemerintah dan pemangku kebijakan lainnya, ” jelasnya.
Diakhir memberikan materinya, Parsiholan mengatakan, “PBH Peradi memiliki semboyan, “Caraka Raksa Sagraha yang artinya Duta Perlindungan yang Siap Menolong,” ujarnya mengakhiri materinya.
PBH Peradi sudah tersebar hampir semua di provinsi di Indonesia dan terus memperjuangkan keadilan dan kebenaran bagi para pencari hukum dari semua elemen masyarakat di Indonesia. (JN).