BANDUNG | Jacindonews – Persidangan kedua di Pengadilan Negeri Bale Endah Kabupaten Bandung terkait kasus penusukan oleh OTK terhadap Kolonel Purnawirawan Sugengwaras di Cimahi Jabar digelar kembali, Senin (13/03/2023).
Didalam fakta persidangan, terdakwa Dodi sebagai saksi pelaku penyerta, dirinya menyinggung nama oknum Kopassus yang kini dinas di BIN dan oknum Babinsa Mampang yang kini masih dinas aktif di Kodim Jakarta Selatan.
Bisa saja ngawur dan bisa saja itu adalah kebohongan. Namun setidaknya pengakuan seorang terdakwa Dodi sebagai pelaku penyerta dalam persidangan yang didahului cek kesehatan dan sumpah Alqur’an mengarah kepada indikasi kebenaran.
Ilham alias Ilyas dari oknum KOPASSUS yang kini berdinas di BIN (Badan Inteljen Negara) dan Faisal Babinsa Mampang Kodim Jakarta Selatan, disebut-sebut sebagai oknum pembina dari salah satu grup WA yang terseret dalam pengakuan Dodi.
Pria asal ternate yang bekerja sebagai Debt Colektor di salah satu perusahaan leasing tersebut ditetapkan sebagai pelaku penyerta dalam kasus penusukan terhadap seorang ketua umum FPPI (Forum Purnawirawan Pejuang Indonesia) kolonel purnawirawan Sugengwaras.
Dengan dikasih uang pulsa Rp.250.000,- dari Ilham, Dodi dan Rizky melaksanakan tugas yang berperan memata-matai Kolonel Purn Sugengwaras.
“Saya koq dimata-matai. Wong usia aja sudah 73 tahun” kata Sugengwaras, saat ditemui usai persidangan, Senin (13/03/2023).
“Saya ini sudah uzur, yang bukan apa-apa dan bukan siapa siapa, dengan kata lain, Sugeng yang hadirnya tidak menggenapkan dan ketidak hadiranya juga tidak mengganjilkan” lanjutnya menegaskan.
“Jika semua ini benar, betapa sangat menyedihkan kredibilitas dan akseptabilitas TNI yang menjadi kebanggaan dan kepercayaan rakyat justru bertindak membabi buta menghabisi sesama unsur TNI” sesal Sugengwaras.
Kolonel Purnawirawan Sugengwaras juga mengatakan bahwa ini akan mencoreng nama baik TNI POLRI, sebagai tindakan sesat atas apa maksud dan tujuanya yang menghabisi rakyat sendiri yang nota bene juga mantan TNI.
“Mohon TNI segera membantu POLRI untuk menangkap Ilham sang penusuk yang masih bebas berkeliaran hingga hari ke 78 ini, agar tidak menimbulkan asumsi negatif rakyat terhadap institusi TNI POLRI sebagai pelindung dan pengayom rakyat” pinta Sugeng.
“Perlu diingat bahwa peran dan tugas TNI POLRI aktif merupakan warisan, kelanjutan dan kesinambungan dari peran dan tugas purnawirawan sewaktu aktif. Oleh karenanya perlu dijaga dan dipertahankan persatuan, kekompakan, kebersamaan dan keharmonisan antara TNI POLRI aktif dengan para purnawirawan” pungkas Sugengwaras. (MJ).