JAKARTA | Jacindonews – Jumat (31/03/2023), pukul 14.00 wib, bertempat di Kios Ojo Keos, Lebak Bulus, Jakarta Selatan, diadakan konferensi pers bersama mantan vokalis bang Dewa, Once Mekel.
Hal konferensi pers ini dikarenakan telah disiarkan oleh media, Ahmad Dhani sebagai leader dari Band Dewa, melarang Once Mekel untuk membawakan lagu-lagu grup band Dewa 19. Larangan tersebut semakin meradang dengan adanya ancaman pidana dalam Pasal 113 UU Hak Cipta yang memuat pidana 3 sampai 4 tahun penjara dan pidana denda sebesar 500 juta rupiah sampai dengan 1 miliar rupiah, untuk para penyanyi atau pengguna lagu yang dianggap telah melakukan pelanggaran terhadap Pasal 9 UU Hak Cipta yaitu mengenai kewajiban meminta ijin dari pencipta untuk pemanfaatan hak ekonomi.
Dengan pernyataan Ahmad Dhani tersebut jelas, ada ketidakpahaman terhadap ketentuan UU Hak Cipta, di mana sesuai dengan Pasal 87 UU Hak Cipta jo. Pasal 10 Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik (PP 56/2021), Once sebagai pelaku penyanyi (performer) hanya mempunyai kewajiban untuk membayarkan royalti atas performing rights kepada Lembaga Manajemen Kolektif Negara (LMKN).
Acara ini akan dihadiri oleh Once Mekel, Panji Prasetyo, kuasa hukum Once Mekel.
“Kemudian, pertanyaannya adalah apakah seorang pencipta dapat melarang penyanyi untuk menggunakan ciptaan dari pencipta tersebut secara komersial? Jawabannya, tidak,” jelas Panji Prasetyo, kuasa hukum Once Mekel.
Berdasarkan Pasal 87 UU Hak Cipta, pencipta telah memberikan kuasa dan kewenangan kepada LMK dan LMKN untuk bertindak atas nama pencipta dalam memberikan izin penggunaan lagu, penghimpunan dan pendistribusian royalti performing rights. Secara lebih tegas, pasal 23 ayat (5) UU Hak Cipta menyatakan: “Setiap orang dapat melakukan Penggunaan Secara Komersial Ciptaan dalam suatu pertunjukkan tanpa meminta izin terlebih dahulu kepada Pencipta dengan membayar imbalan kepada Pencipta melalui Lembaga Manajemen Kolektif.
Pengaturan mengenai performing rights lebih lanjut juga diatur pada Pasal 10 PP 56/2021 yang menyebutkan bahwa setiap orang (tanpa terkecuali) yang melakukan penggunaan secara komersial terhadap lagu dan/atau musik dalam bentuk layanan publik yang bersifat komersial wajib membayar royalti melalui LMKN, sebagaimana diatur dalam Pasal 10 PP 56/2021. “Dengan demikian, jelas bahwa seorang pencipta tidak dapat secara sewenang-wenang melarang secara khusus seseorang untuk tidak menggunakan ciptaannya tersebut secara komersial,” lanjut Panji.
Terlepas Once adalah salah satu pihak yang turut mempopulerkan lagu ciptaan Ahmad Dhani semasa dirinya menjadi vokalis dari grup band Dewa 19, justru hak dari Once jelas dilindungi oleh UU Hak Cipta sebagai masyarakat yang menggunakan suatu ciptaan secara komersial dan telah melakukan kewajiban hukum yaitu membayar royalti kepada LMKN.
“Kuncinya adalah pemahaman!” Ujar Once. “Pahami dulu Undang-Undang, baru bicara,” lanjutnya.
Oleh karena itu, melalui kuasa hukumnya, Once menolak secara tegas segala tuduhan tidak berdasar yang disampaikan oleh Ahmad Dhani kepada dirinya. “Kami akan mempertahankan hak-hak dari Once Mekel, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” pungkas kuasa hukum Once, Panji Prasetyo dari Panji Prasetyo Law Offices. (**)