Jakarta, jacindonews – Petugas Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Kelas IA Jakarta Pusat menggelar operasi pemeriksaan ruang tahanan, ruang hunian warga binaan pemasyarakatan.
Operasi yang dilakukan pada hari Selasa (11/4/2023) merupakan operasi rutin sebagai upaya deteksi dini untuk mencegah dan meminimalisir benda tajam atau barang-barang terlarang yang membahayakan di dalam komplek hunian atau tahanan utamanya jenis narkoba dan telepon seluler.
Menurut informasi dari masyarakat, dalam operasi tersebut, para petugas yang melakukan pemeriksaan menemukan beberapa barang yang dilarang untuk digunakan oleh para tahanan.
Salah satunya Herry Beng Koestanto, Narapidana Pelaku Tindak Pidana Penipuan, ditemuan memiliki 2 (dua) unit telepon selular.
Kami sudah mendatangi dan berusaha meminta keterangan dari Kepala Rutan Salemba terkait penemuan ini, namun hingga saat ini, kami masih menunggu jawaban resmi dari pihak Rutan Salemba terkait salah satu narapidana pemilik telepon seluler tersebut. *(LI)