JAKARTA, Jacindonews – Kongres Pemuda Indonesia meminta Penyidik Kepolisian segera mengusut siapa Pembuat dan Penyebar Video berdurasi 47 detik yang diduga menyeret nama RK. Hal tersebut dilakukan guna untuk terang benderangnya suatu peristiwa dugaan tindak pidana.

“Pembuatan dan penyebaran konten asusila tersebut sangat mengganggu norma-norma kesopanan ditengah-tengah masyarakat indonesia. Sehinga Menkoinfo harus segera men Takedown seluruh konten yang bermuatan asusila yang tayang di Flatform media sosial seperti Twitter, FB, Telegram, tiktok, IG, dan media sosial lainnya. Hal tersebut dilakukan untuk menjaga moral generasi muda, karena keingin tahuan anak muda terhadap sesuatu hal yang baru lebih cenderung 80 %, sehingga link-link yang bermuatan asusila tersebut harus diblokir oleh Menkoinfo” ungkap Pitra dalam keterangan tertulisnya, Jum’at (26/05/2023).

Menurut pengacara muda selaku presiden Kongres Pemuda Indonesia ini menilai yang diduga RK adalah Korban, mengingat usianya yang masih muda, sehingga menjadi hujatan dan bullyan Netizen.

“KPI (Red-Kongres Pemuda Indonesia) juga meminta penyidik untuk mendalami apakah Video tersebut Asli, karena selain mengganggu ketertiban umum perlu didalami juga apakah Video tersebut adalah Video baru atau Video lama” lanjut Pitra.

“Jika Video lama tentunya harus dilihat juga tahun pembuatan Video apakah pemeran yang ada didalam Video tersebut masih berusia anak dibawah umur statusnya atau tidak, kalau pemeran Video tersebut berstatus anak dibawah umur, sehingga terbukti statusnya adalah pelecehan terhadap anak dibawah umur dan ini harus menjadi perhatian Komnas Perlindungan Anak & Perempuan” pinta Pitra menegaskan.

“Untuk itu, KPI meminta penyidik segera mendalami status pemeran Video tersebut serta mendalami motif pelaku perekam dan penyebar Video tersebut agar pelaku segera mendapatkan efek jera dan tidak merusak moral generasi muda dikemudian hari” pinta Pitra Romadoni. *(LI)

By Admin

error: Content is protected !!