JAKARTA | Jacindonews – Hari Senin (29/05/2023), pukul 10.00 WIB, bertempat di Gedung Komisi Yudisial, jalan Kramat Raya, Jakarta Pusat, Pengacara Senior Prof. Dr. H. Eggi Sudjana, SH.MH., selaku kuasa hukum korban yang diduga adanya pelanggaran kode Etik dan Pedoman prilaku Hakim yang di lakukan oleh Majelis Hakim yang mengadili dan memutus perkara Nomor: 229 K/PDT/2022 tertanggal 23 Februari 2022 pada 23 Februari 2023 bertempat di Kantor Komisi Yudisial (“KY) RI.
Perihal laporan pengaduan tersebut dilaporkan ke Komisi Yudisial dengan mengeluarkan surat kepada Komisi Yudisial yang isinya sebagai berikut:
Surat Pengaduan
Nomor : 025.02/ESP-HA/T/V/2023
Kepada Yth.
Ketua Komisi Yudisial Republik Indonesia
JL. Kramat Raya No.57, RT.08 / RW.08, Kramat, Senen,
RT.8/RW.8, Kramat, RT.8/RW.8, Kramat, Kec. Senen,
Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 10450
Perihal : Tindak Lanjut Pelaporan / Pengaduan
Dengan hormat,
Jakarta, 25 Mei 2023
Menindaklanjuti surat Kami sebelumnya Nomor : 009.01/ESP-HA/T/V/2023 tanggal 9 Mei 2023 Prihal : Tindak Lanjut Laporan / Pengaduan Nomor 0027/1/KY/1/2023 dan Surat Nomor: 009.01/ESP-HA/T/V/2023 tanggal 19 Mei 2023 Prihal Tindak lanjut Surat Nomor : 009.01/ESP-HA/T/V/2023.
Sehubungan dengan pemeriksaan atas dugaan pelanggaran kode Etik dan Pedoman prilaku Hakim yang di lakukan oleh Majelis Hakim yang mengadili dan memutus perkara Nomor: 229 K/PDT/2022 tertanggal 23 Februari 2022 pada 23 Februari 2023 bertempat di Kantor Komisi Yudisial (“KY) RI. Dengan ini Kami selaku Kuasa Hukum
bermaksud untuk menyampaikan hal-hal sebagaimana berikut :
- Bahwa sebagaimana diketahui Kami telah bersurat sebanya 2 (dua) kali dengan
mengirimkan Surat Nomor: 009.01/ESP-HA/T/V/2023 tanggal 9 Mei 2023 Prihal :
Tindak Lanjut Laporan /Pengaduan Nomor 0027/1/KY/I/2023 dan Surat Nomor :
009.01/ESP-HA/T/V/2023 tanggal 19 Mei 2023 Prihal : Tindak lanjut Surat Nomor :
009.01/ESP-HA/T/V/2023
Nomor : terkait 0027/1/KY/1/2023 sehubungan dengan pemeriksaan atas dugaan pelanggaran Kode Etik
dan Pedoman Perilaku Hakim yang mengadili dan memutus perkara Kasasi Nomor :
229 K/PDT/2022 tertanggal 23 Februari 2027.
Namun sebagaimana diketahui juga sampai dengan saat ini tidak ada tanggapan / konfirmasi resmi dari pihak KY akan kelanjutan dari laporan tersebut sedangkan Kami telah menyelesaikan kewajiban Kami
dalam memberikan keterangan dan bukti pendukung atas pengaduan tersebut lebih dari
3 (bulan) yang lalu.
- Bahwa berdasarkan pada kunjungan Kami sekitar tanggal 15/16 Mei 2023 ke Komisi
Yudisial sebagaimana disebut dalam surat sebelumnya Kami telah bertemu dengan Ibu
Agnes Arini Larasati, S.H., M.H., yang menyatakan bahwasannya terbukti ada pelanggaran Kode Etik dan Perilaku Hakim yang mengadili dan memutus Perkara Kasasi Nomor : 229 K/PDT/2022 tertanggal 23 Februari 2022. Akan tetapi pernyataan dari Ibu Agnes Arisi Larasati, S.H., M.H., tersebut tidak dapat Kami terima sepenuhnya dikarenakan :
a. Tidak menyebutkan apa yang telah dilanggar dato 10 (sepuluh) prinsip Kode
Etik dan Perilaku Hakim, apakah hanya salah satu atau semuanya;
b. Tidak menyebutkan apakah ada indikasi tindak pidana dari pelanggaran Kode Etik dan Perilaku Hakim, dikarenakan menurut info yang Kami dapati berkaitan dengan perkara Peninjauan Kembali dengan Nomor Perkara: 187 PK/PDT/2023 terdapat adanya dugaan suap sekitar + Rp.20.000.000.000,- (dua puluh milyar rupiah);
- Bahwa disisi lain walaupun telah terbukti adanya pelanggaran terhadap Kode Etik dan Pedoman Prilaku Hakim yang dilakukan oleh Majelis Hakim tersebut mengapa sampai dengan saat ini Majelis Hakim yang mengadili dan memutus Perkara Nomor : 229keberlanjutannya K/PDT/2022 yaitu, Sdr. Syamsul Ma’arif, S.H., LL.M., Ph.D, Sudrajad Dimyati, S.H., M.H., yang mana telah terkena OTT (operasi tangkap tangan) oleh KPK dalam perkara lain dan Dr. Pri Pambudi Teguh, S.H., M.H., belum juga diberikan sanksi
atau setidaknya ditindaklanjuti diperkarakan guna mempertanggung jawabkan perbuatannya tersebut, adapun dalam hal ini Kami sebagai pelapor tidak diberitahukan
mengenai keberlanjutannya.
Maka dari itu, Kami bermaksud meminta tindak lanjut dari hasil pemeriksaan tanggal 23 Februari 2023 terkait laporan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim yang dilakukan oleh Majelis Hakim yang mengadili dan memutus Perkara Nomor 229 K/PDT/2022. Oleh karenanya Kami meminta untuk diberikan kejelasan terkait pelanggaran apa yang telah dilakukan serta apa indikasi tindak pidana yang ada dan mengapa sampai dengan saat ini pelanggaran atas prilaku Majelis Hakim tersebut belum juga diperkarakan.
- Bahwa sehubungan dengan hal tersebut perlu Kami menghimbau dan menyampaikan informasi bahwasanya apabila tidak ada penjelasan secara resmi kepada Kami dalam 3 (tiga) hari sejak surat ini diterima, maka diberitahukan Kami akan bertindak dengan mengadukan Komisi Yudisial (KY) kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) ataupun lembaga terkait lainnya akan ketidak kompetenan KY dalam menjalankan tugas pokok dan fungsi (Tupoksi)-nya dikarenakan sudah 3 (tiga) bulan lamanya proses penanganan pelanggaran Kode Etik dan Perilaku Hakim yang Kami adukan tersebut belum juga ada tindak lanjut ataupun kejelasan sudah sejauh mana laporan pengaduan tersebut
berjalan.
Oleh karena itu, Kami berharap agar Komisi Yudisial dapat bergerak cepat memberikan sanksi yang tegas terhadap Majelis Hakim yang mengadili dan memutus Perkara Nomor : 229 K/PDT/2022, serta melakukan pengawasan ketat terhadap Majelis Hakim yang akan mengadili dan memutus Perkara: 187 PK/PDT/2023 tersebut di atas, mengingat adanya informasi bahwasanya permohona Peninjauan Kembali yang Klien Kami ajukan akan dikalahkan / ditolak karena adanya dugaan praktik transaksional dan mafia peradilan sebagaimana yang terjadi pada tingkat Kasasi dalam Putusan Nomor :
229 K/PDT/2022, yang menurut Ibu Arini Larasati S.H., M.H menyatakan telah terbukti adanya pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim. Bersamaan dengan ini Kami juga bermaksud memberitahukan bahwasannya Kami akan melakukan kunjungan kembali KY bersama dengan Klien Kami yang mengadukan permasalahan tersebut pada hari Senin tanggal 29 Mei 2023 Pukul: 10.00 WIB.
Demikian surat ini kami sampaikan untuk dapat dijadikan sebagai bahan pertimbangan. Atas
perhatian dan kerjasamanya diucapkan terimah kasih.
Hormat Kami,
Atas nama Kuasa Hukum
EGGI SUDJANA & PARTNERS
Advocates and Counsellor at Law.
Dalam Pelaporan nya, Tim Kuasa Hukum Eggi Sudjana and Partners juga menambahkan nota Protes dalam pelaporan nya ke Komisi Yudisial :