JAKARTA, JNews – Pristiwa Operasi Tangkap Tangan yang dilakukan KPK pada Selasa, 25 Juli 2023 lalu, menjadi sebuah fenomena yang menarik perhatian publik.
Dimana diketahui bahwa saat itu KPK melakukan kegiatan tangkap tangan atas dugaan tindak pidana korupsi di tubuh Basarnas. KPK mengamankan 11 orang beserta barang bukti transaksi dugaan suap berupa uang tunai sejumlah Rp. 999,7 juta.
KPK lalu melakukan penyelidikan untuk menemukan peristiwa pidananya, sehingga ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup. Maka KPK kemudian menaikkan status perkara ini ke tahap penyidikan dan menetapkan para pihak atas perbuatannya sebagai tersangka.
Menurut keterangan tertulisnya, Firli Bahuri sebagaimana dilansir beberapa media mengatakan bahwa KPK sudah melakukan seluruh rangkaian kegiatan sesuai dengan aturan yang ada.
“Seluruh rangkaian kegiatan oleh KPK dalam kegiatan operasi tangkap tangan, penyelidikan, penyidikan, hingga penetapan para pelaku sebagai tersangka telah sesuai prosedur hukum dan mekanisme yang berlaku” kata Firli dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (29/07/2023).
“Dimana pengertian tertangkap tangan menurut Pasal 1 butir 19 KUHAP adalah tertangkapnya seseorang pada waktu sedang melakukan tindak pidana, atau dengan segera sudah beberapa saat tindak pidana itu dilakukan, atau sesaat kemudian diserukan oleh khalayak ramai sebagai orang yang melakukannya” lanjut ketua KPK tersebut.
Setelah dilakukan tangkap tangan, maka terhadap peristiwa dugaan tindak pidana tersebut harus sudah dapat ditentukan dan ditetapkan sebagai peristiwa tindak pidana korupsi serta status hukum para pihak terkait dalam waktu 1 (satu) kali 24 (dua puluh empat) jam.
Masih menurut Firli, memahami bahwa para pihak tersebut diantaranya terdapat oknum TNI yang juga memiliki mekanisme peradilan militer, maka dalam proses gelar perkara pada kegiatan tangkap tangan di Basarnas ini, KPK telah melibatkan POM TNI sejak awal, untuk mengikuti gelar perkara sampai dengan penetapan status perkara dan status hukum para pihak terkait.
Maka kemudian KPK melanjutkan proses penanganan perkara yang melibatkan para pihak dari swasta atau non-TNI/Militer, dan menyerahkan penanganan perkara yang melibatkan Oknum Militer/TNI kepada TNI untuk dilakukan koordinasi penanganan perkaranya lebih lanjut.
Firli Bahuri juga menegaskan dalam keterangan tertulisnya bahwa kewenangan KPK dalam mengkoordinasikan proses hukum tersebut sebagaimana ketentuan Pasal 42 UU KPK “Komisi Pemberantasan Korupsi berwenang mengkoordinasikan dan mengendalikan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tindak pidana korupsi yang dilakukan bersama-sama oleh orang yang tunduk pada peradilan militer dan peradilan umum” Jo Pasal 89 KUHAP.
“Sehingga seluruh proses hukum yang dilakukan oleh KPK dalam kegiatan tangkap tangan ini telah sesuai dasar hukum dan mekanisme yang berlaku” tegas Firli.
“Kami menegaskan, seluruh proses penyelidikan, penyidikan, penuntutan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang telah dilakukan oleh segenap insan KPK, serta berbagai upaya pencegahan dan pendidikan antikorupsi, adalah tanggung jawab penuh Pimpinan KPK” lanjut Firli menegaskan.
“Kami juga menyampaikan terima kasih atas dukungan penuh Presiden Joko Widodo untuk memproses dugaan tindak pidana korupsi ini sesuai ketentuan hukum yang berlaku, dan mendorong perbaikan sistem khususnya pengadaan barang dan jasa pemerintah agar tidak terjadi kerugian keuangan negara, demi kemajuan masyarakat, bangsa, dan Negara Indonesia” ungkap Firli.
Ketua KPK Firli Bahuri juga menyampaikan terimakasih kepada masyarakat atas dukungan terhadap dirinya guna pemberantasan korupsi dinegeri ini.
Salah satu anggota masyarakat yang mengecam keras adanya tindakan koruptif dimanapun itu, Jalih Pitoeng sangat mengapresiasi ketegasan Firli Bahuri selaku ketua KPK.
“Saya sangat mengapresiasi ketegasan dan keberanian Firli Bahuri dalam pemberantasan Korupsi” ungkap Jalih Pitoeng, Minggu (30/07/2023).
Namun ketua Presidium ASELI (Aliansi Selamatkan Indonesia) yang sempat meminta agar Koruptor itu dihukum gantung dan di miskinkan ini tetap meminta agar KPK tetap berjalan dijalan yang lurus.
“Namun kita minta KPK tetap berjalan pada jalan yang lurus” pinta Jalih Pitoeng.
“Artinya semua pihak, siapapun itu harus diperlakukan yang sama didalam penegakan hukum. Dalam hal ini terkait tindakan korupsi. Jangan tebang pilih, pilih kasih. Pokoknya tanpa terkecuali” pungkas Jalih Pitoeng tegas.
“Untuk itu, kami KPK juga menyampaikan terima kasih atas dukungan seluruh rakyat Indonesia agar pemberantasan korupsi jangan pernah berhenti. Karena semangat KPK adalah semangat seluruh rakyat Indonesia, untuk membersihkan bumi pertiwi ini dari korupsi” Firli mengakhiri keterangannya. *(LI)