JAKARTA | Jacindonews – Puluhan korban dari pengelapan Premi Asuransi WanaArtha dan AJB Bumiputera 1912 mendatangi gedung Mahkamah Konstitusi (MK) untuk hadir dalam sidang pekara No.59/PUU-XXI/2023 Pengujian materil Undang-undang No.4 Tahun 2023 tentang pengembangan dan penguatan sektor keuangan dengan agenda sidang mendengarkan keterangan dari pihak DPR dan Presiden, Kamis (03/08/2023).

Menurut pantauan dari awak media bahwa pihak dari DPR hadir memberikan keterangan melalui online dan sedangkan pihak dari Presiden hadir memberikan keterangan secara tatap muka.

Rizki Yudha Pratama selaku Ketua Serikat Buruh AJB Bumiputera 1912 merasakan jika sidang pleno pada tanggal 3 Agustus 2023 para korban asuransi merasa keterangan yang disampaikan pihak Kepresiedenan dan DPR itu lucu. Kenapa sekelas Pejabat tinggi dan OPR Tidak Tahu mengenai level Hierakhi Undang Undang dan Peraturan Pemerintah ?

Dengan sangat jelas dalarn UU PPSK Pasal 8 angka 21 Pasal 49 ayat (5) “HANYA dapat dilakukan oleh Penyidik Ojk” dan justru munculnya PP 5 tahun 2023 yang keluar tgl 30 januari 2023 subtnasi isinya mengkoreksi langsung UU PPSK tersebut Seperti yang di sampaikan Majelis Hakim Prof Saldi Isra tetapi karena ada level yang hieraki kan tidak bisa dan Bentuk pengkoreksian dengan Peraturan Pemerintah nomor 5 tahun 2023 yang juga di sampaikan Staff Presiden Pak Arief Wibisono Maupun Perwakilan DPR Pak Haibuohkman dengan UU PPSK itu tidak ada kecocokan level hieraki nya.

“Dengan Jelas juga Yang mulia Ketua Panel Prof Suhartoyo menyatakan mengapa di undang undang PPSK yang baru menghapus Kewenangan Kepolisian dengan di cantumkan Kata HANYA,” Jelasnya.

Di katakan pula jika saat ini Kepolisian sudah tidak lagi mempunyai kewenangan untuk melakukan Penyidikan Perkara perakra dalam sektor jasa keuangan apalagi relevansi koordinasi itu.

“Kami sangat mengapresiasi Yang Mulia Hakim Konstitusional dan saat ini kami yakin Majelis Hakim Konstitusi dengan Hati nurani nya akan memperjuangakan dan mengembalikan Hak konstitusi kami sebagai Rakyat Indonesia yang berjumlah Ratusan Juta orang korban dari Kejahatan dari sektor jasa keuangan.”

Johanes Buntoro, pimpinan dari nasabah korban WanaArtha mengatakan,”Kami Ribuan Nasabah wanaartha saat ini udah menjadi Korban atas UU PPSK pasal Tersebut jadi bukan lagi akan terjadi. Kami sendiri sudah merasakan langsung Hak Konstitusional kami terbunuh. Apakah Segitu Teganya DPR sebagai Wakil kami dan Negara Indonesia yang kami cintai Membunuh Hak Konstitusional Rakyatnya demi memberikan Kekuasaan Super Power sebagai Penyidik tunggal kepada OJK? “.

“Saya Harap masih ada Hati Nurani untuk tidak mengorbankan Hak konstitusional kami, ” harapnya. (JN).

By Admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *