JAKARTA | Jacindonews – Minggu (06/08/2023). Awak media banyak menemukan bangunan tanpa IMB, terutama diwilayah Kecamatan Senen Jakarta Pusat. Dari awak media berusaha konfirmasi pada pemilik atau pelaksana bangunan tersebut, yang terletak disamping kelurahan Kwitang dan di Salemba Tengah, yang dimana dibangun Indomart.
Menurut pengakuan keterangan mereka sudah ada IMB nya, namun ternyata setelah kami cek di Citata Kecamatan Senen belum ada IMB nya. Pihak Citata sudah memberi SP 2 untuk bangunan yang di samping Kelurahan Kwitang dan SP 1 untuk bangunan Indomart yang di Salemba Tengah.
Dari media mohon kepada Citata Kecamatan Senen agar lebih tegas lagi, karena mereka sudah berbohong pada awak media. Jelas-jelas mereka kedua pemilik bangunan melanggar undang-undang atau aturan yang berlaku. Apapun alasannya IMB itu wajib ada sebelum membangun, ini malah nekat dengan alasan mereka sudah membayar ke Citata.
“Kalau memang melanggar, pihak terkait wajib menyegel atau membongkarnya. Andai dibiarkan terlalu lama, mereka akan bekerja sampai malam agar bisa kejar target, ” tegas salah satu awak media yang tidak mau disebut namanya. (Ril).