JAKARTA | Jacindonews – Sabtu (12/08/2023). UU No. 17 tahun 2023 Tentang Kesehatan, mengamanahkan bahwa Pemerintah Bertanggung jawab penuh atas segala Upaya Kesehatan.

Berkaca pada UU sebelumnya, melalui Regulasi tersebut Pemerintah “kecolongan” dengan memberikan “Delegation of Authority” sehingga hilang kendali. Dimana Organisasi Profesi menentukan arah & kebijakan bidang kesehatan, mulai dari pendidikan, pelatihan, keprofesian, bahkan implementasi praktik di masyarakat

Semangat UU Kesehatan yang baru mengusung pengembalian kewenangan diatas di tangan Pemerintah, dan UU Kesehatan baru hanya memberikan “Delegation of Task” kepada Organisasi Profesi. Itulah digunakan kebijakan Sistem Penjaminan Mutu melalui Proses Registrasi & Akreditasi Kelembagaan / Organisasi yang ditempatkan sebagai Mitra Pemerintah dalam menyelenggarakan Upaya Kesehatan.

Tidak akan ada lagi OP menerbitkan SKP, Rekomendasi, Kewajiban lain – lain kepada Anggotanya, kecuali untuk memajukan Kesejahteraan Anggota Profesi.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 116 Tahun 2022 mengenai Pengawasan dan Pengendalian Pelaksanaan Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria Manajemen Aparatur Sipil Negara (catatan Referensi)

Otoritas diarahkan untuk mengembangkan SP :
√ NORMA
√ STANDAR
√ PEDOMAN
√ KRITERIA.

Pemerintah (Pusat, Kabupatan, Kota) mengatur semua pendelegasian tugas, melalui kebijakan yang sama dan setara dengan telah disusunnya NSPK (Norma, Standar, Pedoman & Kriteria).

Dan biarkan Partisipasi Publik ikut serta, yang diarahkan pada kepatuhan pada NSPK. (**).

**Penulis:

Iwan Effendi SKep,.SH team Forum Komunikasi Perawat Indonesia,dan sudah dirkursus dengan para pihak yang kompetensi seperti inisial (AS)

By Admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *