Jakarta | Jacindo News  – Materi tentang Pro Bono atau bantuan hukum cuma-cuma adalah salah satu materi penting pembelajaran dalam kelas PKPA Angkatan II dari Kerja Sama PERADI dan Universitas Al Azhar Indonesia (UAI) yang di selenggarakan oleh DPC PERADI Jakarta Barat, 25 Agustus 2023 sd 10 September 2023. Dan materi kewajiban pro bono bagi advokat PERADI di bawakan oleh Ketua PBH Peradi Sumber OJi Tantowi, S.H, Jumat (01/09/2023).

Kewajiban Pro Bono merupakan wujud komitmen atau konsistensi Peradi terhadap Undang-undang Nomor 18 Tahun 2003, tentang Advokat dan advokat PERADI di wajibkan untuk memberikan bantuan hukum cuma-cuma(Pro Bono) terhadap masyarakat tidak mampu sebagaimana di maksud pasal 22 Undang-undang Advokat dan kemudian untuk dapat melaksanakan kewajiban Pro Bono maka pemerintah RI menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 83 Tahun 2008 tentang persyaratan dan tata cara pemberian bantuan hukum secara cuma-cuma.

PBH PERADI Indonesia dibawah kepemimpinan Dr.Suhendra Asido Hutabarat, S.H.,S.R., M.M, dimana PBH Peradi telah terbentuk sebanyak 162 cabang di seluruh Indonesia, mempunyai tugas pokok yakni melakukan pengelolaan kegiatan Pro Bono yang di lakukan oleh Advokat PERADI terhadap para pencari keadilan, melihat hal tersebut diatas maka PERADI menerbitkan Peraturan PERADI  Nomor 1 Tahun 2010 tentang Petunjuk pelaksanaan pemberian bantuan hukum secara cuma-cuma (Pro Bono).

Dalam pemberian materi kewajiban Pro Bono bagi Advokat PERADI Ketua PBH Peradi Sumber OJi Tantowi, S.H menjelaskan bahwa seorang harus utamakam hukum, kebenaran dan keadilan .

“Seorang advokat dalam melakukan tugasnya tidak bertujuan semata-mata hanya untuk mendapatkan imbalan tetapi lebih mengutamakan tegaknya Hukum, Kebenaran dan Keadilan,” ujar Oji  yang memberikan pengajarannya secara zoom.

“Pemberian bantuan hukum Pro Bono itu harus sama perhatian seperti terhadap pekara yang di mana kita mendapatkan uang jasa dan memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma hanya bagi kline kita yang tidak mampu karena perlu kita ingat profesi advokay adalah profesi yang mulia dan terhormat (officium nobile),” ungkap Oji.

Ada dua jenis layanan pemberian bantuan hukum, yakni yang pertama bantuan hukum secara litigasi adalah layanan bantuan hukum yang diberikan oleh Pemberi Bantuan Hukum kepada Penerima Bantuan Hukum berupa pendampingan dan/atau menjalankan kuasa dalam proses pemeriksaan di lingkup persidangan dan yang Kedua Bantuan Hukum Non Litigasi Bantuan Hukum Non Litigasi adalah layanan bantuan hukum yang diberikan oleh Pemberi Bantuan Hukum kepada Penerima Bantuan Hukum pada lingkup diluar persidangan.

Beberapa jenis bantuan hukum Non Litigasi diantaranya sebagai berikut : Penyuluhan hukum, Konsultasi hukum, Investigasi perkara(baik secara elektronik maupun non elektronik), Penelitian hukum, Mediasi, Negosiasi),pemberdayaan masyarakat Pendampingan diluar pengadilan: dan/atau N. Drafting dokumen hukum. 

“Guna menjamin hak setiap orang bagi setiap warga negara oleh karena itu secara konsitusional harus di lindungi dalam memperoleh keadilan khusus untuk mereka yang kurang mampu karena setiap orang punya kesamaan kedudukan dalam hukum yang tidak melihat kaya atau miskin,” kata Oji.

“Pro Bono bukanlah pelengkap dalam hukum tetapi jiwa Pro Bono harus ada didalam jiwa advokat itu sendiri supaya dalam memberikan bantuan hukum itu menjadi profesional baik di dalam perkara pidana atau pekara perdata,” ucap Oji.

“Seperti yang dikata oleh ketua Dr.Suhendra Asido Hutabarat, S.H.,S.R., M.M didalam setiap moment bahwa Pro Bono itu adalah panggilan hati, panggilan nurani seperti hal apa yang sudah dikerjakan kita di PBH PERADI di seluruh wilayah Indonesia,” kata Oji.

“Perlu diketahui manfaat dari kehadiran kita sebagai PBH PERADI bisa merasakan para anggota juga para calon advokat magang karena PBH PERADI adalah labotarium hukum atau tempat belajar hukum untuk para advokat yang senior dan advokat junior,” tutur OJi.

“Seperti hari ini PBH PERADI sudah menjadi agenda rutin bekerja kerjasama dengan universitas -universitas yang berada di Kota Cirebon dan kami banyak menerima para mahasiswa hukum yang pratek di PBH PERADI, karena semua upaya kami lakukan secara internal dan external untuk manfaat dan extentensi dari keberadaan PBH PERADI itu sendiri,” kata Oji.

Upaya PBH PERADI dalam mengaet para Advokat muda yang pertama secara otomatis dari menjadi anggota cabang atau DPC PERADI berarti juga sudah menjadi anggota PBH PERADI karena secara otomatis sudah melekat di dirinya masing-masing tanpa harus bergabung karena PBH PERADI adalah milik kita bersama baik advokat senior maupun advokat junior.

Bahwa pelaksanaan materi ini disampaikan saat melaksanakan PKPA UAI ke II sebagai materi tambahan yg disajikan oleh DPC PERADI Jakarta Barat. (RK).

By Admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *