JAKARTA | Jacindonews– Sidang lanjutan perkara No.59/PUU-XXI/2023 terkait dengan uji materiil terhadap Undang-undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK) kembali digelar di Mahkamah Konstitusi (MK) hari ini, Senin (11/9/2023), mendengarkan keterangan dari 2 orang saksi yaitu dari Serikat Pekerja Bumi Putera dan Ketua Aliansi Korban Wanaartha Life.

Hadir dalam persidangan tersebut, Irwanudin (Sekjen SP NIBA Bumiputera) , Oscar Pendong (Ketua Umum Gerakan Rakyat Peduli Bangsa/GPRB), Johanes Buntoro (Ketua Aliansi Korban Wanaartha Life) , dan Jayanu (Ketua Yayasan Masyarakat Bersama TNI Polri/Mabes TNI Polri).

Muhammad Rullyandi, SH, MH, selaku Ketua tim kuasa hukum pengaduan, memberikan tanggapan yang tajam dalam sidang Mahkamah Konstitusi. Rullyandi menyampaikan bahwa telah ada saksi yang dihadirkan untuk memberikan bukti terkait tindakan pekerja asuransi dalam memperjuangkan hak mereka. Saksi pertama berasal dari pekerja Asuransi Bumi Putera, yang menjelaskan kondisi keuangan yang tidak stabil di perusahaan tersebut dan mengabaikan pengawasan dari OJK. Saksi kedua, Johanes dari Wanaartha Life, menyampaikan permasalahan inti yang terjadi di perusahaan tersebut dan kurangnya respon dari OJK terhadap pengaduan dan permintaan penyelidikan yang diajukan oleh para korban.

Johanes Buntoro menyoroti permasalahan yang terjadi di perusahaan Wanaartha Life dan memberikan penjelasan tentang bagaimana nasabah yang terdampak merasakan dampak negatif dari kasus tersebut. Ia juga mengungkapkan kekecewaannya terhadap respons yang minim dari OJK dalam menangani kasus ini.

Johanes Buntoro (Ketua Aliansi Korban Wanaartha Life) kiri , dan Jayanu (Ketua Yayasan Masyarakat Bersama TNI Polri/Mabes TNI Polri) kanan saat memberikan keterangan Pers kepada media.

Jayanu (Ketua Yayasan Masyarakat Bersama TNI Polri/Mabes TNI Polri) menilai adanya UU PPSK mengakibatkan Polri tidak lagi bisa menyidik kasus-kasus mengenai masalah keuangan dimana semuanya dilimpahkan ke OJK, sementara masyarakat tidak tahu kondisi peraturan ini bisa membuat situasi penegakan hukum tidak stabil.
“Kita khawatir ke depan banyak kasus keuangan yang tidak bisa ditangani OJK sampai selesai, karena berbagai alasan. Oleh karena itu kami minta marwah penyidikan dikembalikan ke Polri. Hal ini penting karena jangan sampai ada kepentingan kelompok tertentu terkait dengan tugas penyidikan ini,” ujar Jayanu.

Jayanu juga mengungkapkan kekhawatirannya terhadap kemungkinan bisa saja ada upaya politis yang terlibat dalam kasus ini. Ia mengajak semua pihak, termasuk media, untuk memberitakan dan mengedukasi masyarakat dengan tujuan dan transparansi agar kebenaran dapat terungkap mengenai berbagai masalah keuangan.

Kehadiran para tokoh ini di Mahkamah Konstitusi menjadi bukti nyata dari komitmen mereka dalam memperjuangkan keadilan bagi nasabah yang terdampak kasus polis asuransi. Mereka berharap Mahkamah Konstitusi dapat mempertimbangkan fakta-fakta yang ada dengan baik dan memberikan keputusan yang adil. (JN).

By Admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *