JAKARTA | Jacindonews – Selasa, (31/10/2023). Komunitas Transparansi Pengguna Anggaran Papua Baru (KO TRA PANGARU) menggelar aksi unjuk rasa di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Merah Putih, Jalan Kuningan Persada, Kav. 4, Setia Budi, Jakarta Selatan.
Dalam aksi tersebut, KO TRA PANGARU melaporkan adanya dugaan korupsi di Kabupaten Yapen Provinsi Papua yang dilakukan oleh mantan Bupati Yapen periode 2012-2017 dan 2017-2022, Toni Tesar.
Setidaknya terdapat enam point yang dapat diambil dari release yang diberikan oleh massa;
- Penyertaan Modal 55 Milyar dari Pemerintah Daerah di kucurkan Era kepemimpinan Mantan Bupati Toni Tesar pada Perusahan Daerah PT. Yapen Mandiri Sejahtera (PT. YAMASE ) Perusahan Plat Merah milik Pemda, terhitung Tahun 2014 – 2021, yang sampai dengan saat ini tidak berproduksi, dan Bangunan Pembibitan ini berdiri diatas tanah Pribadi Milik Keluarga Mantan Bupati Toni Tesar, dan di Kerjakan Oleh Perusahan Milik Keluarga Bupati Toni Tesar sendiri Menggunakan Uang APBD.
- Yang Menjadi Direktur Utama dalam PT. Yapen Mandiri Sejahtera ( PT. YAMASE ) adalah Sdr. Roriwo Karici, Ipar Kandung dari Mantan Bupati Toni Tesar,
- Proyek Bapeltaru (Perumahan Pegawai ) sebesar 25 Milyar, di Kerjakan Oleh Perusahan Milik Keluarga Bupati Toni Tesar, berlokasi di Distrik Kosiwo, Kampung Tatui sejak Tahun 2019 dan sampai saat ini, Perumahan itu terbengkalai jadi Penghuni Nyamuk dan Setan karna tidak di Fungsikan,
- Ada Pinjaman Daerah yang dilakukan Oleh Mantan Bupati Toni Tesar saat menjabat sebesar 280 milyar ini, sudah mendapat Penolakan/ ditolak oleh Gubernur Propinsi Papua melatui Tim Anggaran Propinsi Papua, pada saat Konsultasi Anggaran APBD, karena tidak sesuai Peraturan Mentri Keuangan Nomor 117 / PMK.07 / 2021. Tentang Pedoman Penyusunan APBD, Batas Maksimal Kumulatif APBD dan Maksimum Kumulatif Pinjaman Daerah Tahun 2022.
- Pinjaman Daerah Yang dilakukan oleh Mantan Bupati Toni Tesar atas nama Pemerintah Kabupaten Kepulauan Yapen pada PT. Sarana Multi Infrastruktur (SMI) Sebesar 250 Milyar, yang kemudian Pinjaman ini di pakai oleh Keluarga Mantan Bupati untuk Mengerjakan Proyek – proyek besar seperti :
a). Peningkatan Jalan Kamanap – Ansus,
b). Peningkatan Jalan Dawai — Pasir Panjang — Woda
c). Peningkatan Jalan Mananayang — Saubeba
d). Pembangunan Jembatan Sungai Rapapaiep.
e).Pembangunan Jembatan Sungai Sumboi, - Pinjaman Daerah yang di berikan Oleh PT. Sarana Multi Infrastruktur ( PT.SMI ) Sangat bertentangan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun 2021, karena yang bersangkutan ( Sdr Toni Tesar ) Sudah hampir Selesai masa Jabatannya ( Tinggal 1 Tahun ), Oleh Sebab itu, ini adalah Pelanggaran Hukum Berat Dalam Proses Pinjam Meminjam ini.
Berdasarkan poin tersebut KO TRA PANGARU meminta kepada Pimpinan KPK agar segera memanggil dan memeriksa Sdr. Toni Tesar, Mantan Bupati Kabupaten Kepulauan Yapen atas permasalahan yang menimbulkan kerugian bagi masyarakat Kabupaten Kepulauan Yapen, karena harus memikul beban pengembalian utang Daerah Lewat APBD Kabupaten Kepulauan Yapen Selama 8 Tahun dalam Waktu Jatu Tempoh tersebut.
Ditemui usai audience tersebut, Sius Ayemi Koordinator Lapangan Aksi tersebut menyatakan, “Sudah banyak Laporan Masyarakat Yapen Masuk di Lembaga KPK, namun sejak tahun 2016 sampai dengan saat ini, tidak ada satupun kasus yang diungkap oleh KPK, ini ada apa ???, jika KPK Kekurangan uang, maka masyarakat Kepulauan YAPEN Siap 100 % menyumbang uang untuk operasional kerja Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ), lewat Rekening Donasi Dompet Peduli Anti Korupsi, dan mulai besok kami akan membuka Rekening Donasi Dompet Peduli Anti Korupsi. Uang ini setelah terkumpul, akan kami donasikan sebagai Sumbangan Sukarela Masyarakat Papua Untuk KPK Bekerja, MENYELESAIKAN KASUS KORUPSI Dl YAPEN” ucapnya.
“Sebagai contoh, Surat KPK bernomor R/3951 /PM.00.00/40-43/11/2019 tertanggal 28 November tahun 2019 yang di kirim via Email Pribadi, intinya memberitahukan bahwa Kasus – kasus yang Masyarakat Laporkan Kepada KPK. Sejak Tahun 2016 sampai 2019, baru pada Tingkat Direktorat Penyelidikan, sudah 6 (enam) tahun tidak ada kepastian hukum, betapa lamanya KPK Bekerja menangani Perkara – perkara Korupsi Semacam ini Yang dilakukan dalam Bentuk Aduan Masyarak Secara Langsung ke Lembaga Anti Korupsi, ADA APA dengan KPK selama ini,” lanjutnya.
“Apakah kami orang Papua kulit hitam dengan rambut keriting sehingga sulit mencari keadilan hukum di Republik Indonesia ini. Kasus Lukas Enembe jadi contoh, kalau kulit hitam rambut keriting boleh ditangkap dan di bully KPK, sementara itu Toni Tesar yang berkulit putih dan berambut lurus menjadi kebal hukum di bangsa ini dan di mata hukum peradilan di Indonesia?” tandasnya. (JN).