JAKARTA | Jacindonews – Rabu sore (01/11/2023), bertempat di kantor PT. Timah Investasi Mineral (PT.TIM) yang beralamat kan di jalan Iskandarsyah Raya nomor 3, Jakarta Selatan, dikunjungi oleh warga selalu pemilik dan ahli waris dari Almarhum Bahere selaku pemilik tanah di Kabaena, Kabupaten Bombana, Provinsi Sulawesi Tenggara.

Pihak keluarga mengaku bahwa memiliki tanah tersebut akan tetapi dikuasai oleh PT. Multi Mineral Utama Nusantara (PT.MMUN) tanpa ada perjanjian dan transaksi sama sekali ke pihak ahli waris. Kemudian tanah tersebut saat ini diolah oleh PT. TIM.

Ketika berkunjung ke kantor PT. TIM, Dedi Umasugi, SH., MH., kuasa ahli waris yang juga hadir dalam kunjungan tersebut mengatakan, bahwa perusahaan PT. TIM dan PT. MMUN dianggap tidak memiliki itikad baik untuk menyelesaikan permasalahan ganti rugi lahan yang dimiliki oleh ahli waris yang telah PT TIM garap atau eksploitasi.

ahli waris dari Almarhum Bahere selaku pemilik tanah di Kabaena, Kabupaten Bombana, Provinsi Sulawesi Tenggara.

“Kami minta kejelasan hukum akan kasus yang menimpa keluarga ahli waris pemilik tanah yang sah. Pihak PT. TIM ketika ditemui, melalui perwakilannya beliau berkomitmen berjanji untuk menyelesaikan masalah ini kepada ahli waris yang hari ini datang,” ujarnya.

Kemudian Dedi menjelaskan,”Dari pihak PT. TIM yang diwakili Pak Didik menyampaikan bahwa beliau akan memfasilitasi pertemuan kami dengan PT. TIM dan PT. MMUN, dimana sudah berapa kali mangkir dalam pertemuan yang dilaksanakan. Kami mengklaim memiliki tanah sebagai ahli waris. Kami datang dan menyampaikan ke Pak Didik, bahkan kami juga membawa mantan camat yang menandatangani surat tanah yang sah,” ujarnya.

“Mereka (ahli waris) perjuangkan tanah ini. PT. MMUN juga bisa hadir dan jelaskan bagaimana bisa sampai tanah ini menjadi milik mereka dan kemudian dijual ke PT. TIM. Kami meminta agar Direktur PT TIM akan memanggil dalam 2 atau 3 hari ke depan, mereka akan ketemu dengan berkoordinasi dengan PT. MMUN untuk hadir.”

“Sekali lagi kami ahli waris memiliki tanah milik kami, yang diklaim milik PT. MMUN di atas tanah kami. Sampai saat ini, sudah dieksplorasi sebanyak 2,1 hektar oleh PT TIM. Dari pihak PT TIM menyampaikan bahwa tanah itu mereka peroleh dari PT MMUN. Ketika ditelusuri dari PT MMUN, mana bukti kepemilikannya, tapi sampai sekarang tidak pernah menyerahkan dan cenderung menghindar ketika dimintai pertanggung. Mudah-mudahan dengan dikomunikasikan langsung oleh Pak Didik bisa langsung kemudian kita bertemu oleh pihak mereka.”

“Kami ingin tegaskan bahwa tanah itu milik kami. Kalau PT. MMUN menjual kepada PT TIM dan kemudian dieksplorasi oleh PT TIM tanpa dasar hukum yang jelas, terus terang kami akan melakukan upaya pidana. Kami sekarang sudah membuat laporan ke Polda Sulawesi Tenggara dan kemudian juga rencana kami ke Tipiter Mabes Polri untuk ditindaklanjuti dari kemarin.”

Dedi menambahkan,”Pertemuan hari ini dari pihak PT. TIM berjanji dalam minggu ini akan berkomunikasi. Permasalahan tanah ini di Sulawesi Tenggara ini adalah tanah warga dengan ahli waris yang mempunyai SKT tanah itu dari zaman sebelum Indonesia merdeka, diakui oleh pemiliknya dan seluruh masyarakat dan kemudian dieksplorasi tanah tersebut seluas 2,1 hektar. Ini informasi terbaru di tahun 2023. Tanah kami diklaim milik MMUN, sementara tidak pernah menunjukkan bukti kepemilikan mereka wilayah Pulau Kabaena, Kabupaten Bombana, Provinsi Sulawesi Tengah,” jelas Dedi Umasugi, SH., MH., selaku kuasa hukum dari ahli waris. (JN).

By Admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *