Klaten, Jacindonews – Bank Jawa Tengah digugat di Pengadilan Negeri Klaten Dengan Perkara Perdata No.120/Pdt.G/2023/PN Klaten tanggal 18 Oktober 2023, Bermula Dari membuka waris almarhum Antonius Joko Bejo membongkar Hutang CV Andita Baru Klaten dimana Almarhum Joko Bejo sebagai Direktur utama menjaminkan aset di Bank Jateng.
Namun ketika Ahli Waris Menanyakan Dokumen Kredit dan jumlah Hutang Pihak Bank Jateng tidak memberikan Respon dengan baik, .dimana seolah mengabaikan ahli waris, Mengingat CV Andita Baru Klaten adalah Perusahaan Keluarga yang dimana ketika Almarhum meninggal harus mengetahui Dokumen dan jumlah kewajiban hutangnya,” ungkap Anastasia.
Lebih lanjut Anastasia mengatakan, Diduga Bank Jateng menutupi hal tersebut disebabkan ada salah satu Pengurus CV Andita Baru Klaten terlibat dalam Penggelapan dana Pinjaman Yang notabenenya Istri dari Pernikahan Ke empat Almarhum Joko Bejo yang bermana Maniatun yang digugat oleh salah satu ahli waris bernama Anastasia Widiastutik di Pengadilan Negeri Klaten,” ujarnya.
Aset yang digugat di Pengadilan Negeri Klaten Adalah berupa Tanah dan Bangun senilai 10 Miliar. Aset terletak di Dusun Pandean Rt.03 RW 03 Desa Karang Anom Kec.Klaten Utara Kab.Klaten Dan di Dusun Pandean RT 05 RW.03 Desa Karanganom Kec.Klaten Utara Kab.Klaten. Menurut keterangan Anastasia melakukan gugatan ke Bank Jateng adalah sebagai anak keturunan sah dari almarhum Joko Bejo yang memiliki Hak waris yang dijamin oleh Undang-Undang. Sehingga kami melakukan upaya hukum agar mendapatkan kepastian hukum dan keadilan.” tegas Anastasia ditemui di pengadilan. *(LI)