JAKARTA | Jacindonews – Sabtu (18/11/2023), pukul 13.00 wib, Kelas PKPA (Pendidikan Khusus Profesi Advokat) Angkatan VIII Kerjasama DPC Peradi Jakarta Barat dan Sekolah Tinggi Ilmu Hukum IBLAM di selenggarakan di Kantor Sekretariat DPC Peradi Jakarta Barat, Grand Slipi Tower lantai 5, Slipi, Jakarta Barat
Kelas PKPA dilaksanakan secara online dan offline dari pagi sampai sore. Dalam kesempatan ini, kelas PKPA menghadirkan beberapa narasumber terbaik di bidang hukum, salah satunya adalah kelas PKPA sebagai narasumbernya dari Ketua Mahkamah Konstitusi / MK RI, Dr. H. Suhartoyo, SH, MH. Materi yang diberikan tentang Hukum Acara Mahkamah Konstitusi.
Di dalam pemberian materinya, Dr. H. Suhartoyo, SH, MH. menjelaskan bahwa di MK mempunyai kewenangan, antara lain menguji Undang-Undang terhadap UUD 1945, memutuskan sengketa kewenangan konsititusional lembaga negara, memutuskan pembubaran partai politik dan memutuskan perselisihan tentang hasil pemilu.
Sang Hakim ketua MK ini juga jelaskan tentang Amar Putusan Mahkamah Konstitusi seperti Permohonan pemohon tidak dapat diterima (NO), Permohonan dikabulkan untuk seluruhnya atau sebagian, permohonan di tolak dan permohonan dikabulkan secara bersyarat termasuk menunda keberlakuan putusan.
Beliau mengatakan yang menjadi Kewenangan MK dalam pengujian Undang-undang (judicial review) dilakukan dengan 2 (dua) cara yaitu dengan pengujian formil dan pengujian materill.
Kemudian dijelaskan olehnya bagaimana putusan dari Mahkamah Konsititusi yang sebenarnya, yaitu antara lain :
- MK mengadili pada tingkat pertama dan terakhrir yang putusannya bersifat final.
- Putusan MK memperoleh kekuatan hukum sejak selesai diucapkan (bukan dibacakan) dalam sidang pleno terbuka untuk umum.
Ketua DPC PERADI Jakarta Barat, Suhendra Asido Hutabarat, S.H., S.E., M.M., M.H., menyampaikan sangat mengapresiasi kesediaan Ketua Mahkamah Konstitusi untuk berkenan menjadi pemateri. “Memang PKPA PERADI Jakarta Barat sangat kami jaga kualitasnya dan kami bersyukur Pemateri – Pemateri yang menurut kami terbaik bersedia mengajar seperti Ketua Mahkamah Konstitusi, Hakim-Hakim Agung, Ketua-Ketua Pengadilan Tinggi, Hakim Tinggi, Advokat Senior, Akademisi, Pakar Hukum. Kami ingin PKPA yang diselenggarakan PERADI dibawah kepemimpinan Ketua Umum PERADI Prof Otto Hasibuan dapat melahirkan Advokat- Advokat yang berkualitas, berintegritas dan profesional, ” pungkas nya.
Para peserta PKPA yang mengikuti kelas tersebut menerima materi dan informasi yang sangat berharga mengenai Hukum Acara Mahkamah Konstitusi. (Rk).