JAKARTA | Jacindonews – Ratusan Korban Asuransi Asuransi WanaArtha kembali menghadiri sidang gugatan perwakilan kelompok (Class Action) dengan nomer perkara 609/Pdt.G/2023/PN.Jkt.Pst di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (21/11/2023).

Ketua Aliansi Korban Wanaartha Life Johanes Buntoro Fistanio, mengatakan ;” Untuk sidang legal standing hari ini akan ditunda dua minggu ke depan, di karenakan Salah satu perwakilan Penggugat tidak Hadir”, ujar Johanes yang ditemui seusai menghadiri sidang.

Untuk diketahui yang menjadi pihak tergugat dalam sidang class action adalah Kementerian Keuangan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Kejaksaan RI, dan Wanaartha Life

“Kami berharap kepada majelis hakim bisa memberikan keadilan kepada kami sebagai Korban Penggelapan Asuransi Wanaartha sebesar Rp 15,9 Trilliun,” tegas Johanes

Pada saat ini Ownernya PT WanaArtha Life (WAL) sudah buron ke Amerika tepatnya di beverly hills dan hal tersebut dipertegas dengan adanya penemuan salah satu Pejoeang sendal Jepit terhadap Buronan owner PT WAL, ungkap Johanes

Disini kami jadi bertanya kenapa dan ada apa sampai negara tidak mau menangkap Buronan Owner PT WAL bahkan OJK yang punya kekuasaan sebagai Penyidik Tunggal pun tidak mau menangkapnya? Dan ada apa dengan Interpol ? Ada apa dengan Kepolisian ?

Sudah sebulan penemuan Buronan Penggelapan Premi Asuransi tetapi aparat Hukum diam saja bahkan kami juga sudah bersurat kepada Mekopolhukam tetapi kami belum mendapat tanggapan?

Disisi lain, Advokat Dr. Hendrik E. Purnomo, SH., MH., Sekretaris Jendral (Persatuan Advokat Indonesia) PERADIN mengatakan ;”Di dalam UU bahwa OJK mempunyai kewenangan untuk meyelidiki tetapi kenyataannya mereka tidak mampu untuk mempulangkan sang pelaku pengelapan premi asuransi Rp 15,9 Trilliun tersebut, sementara untuk saat ini bareskrim tidak mempunyai kewenangan untuk menyelidiki dan menangkap pelaku karena sudah di akomodir dalam UU OJK “, ujarnya.

“Untuk sidang berikutnya tanggal 5 Desember 2023 dengan agenda sidang pengchekaan legal Sending Bapak Earon sebagai perwakilan korban Nasabah PT WAL dengan produk Wal Invest (WI) dan tanggapan atau jawaban dari para tergugat,”tuturnya. (RK).

By Admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *