JAKARTA | Jacindonews – Rabu (29/11/2023), pukul 17.00 wib, Kelas PKPA (Pendidikan Khusus Profesi Advokat) Tahun Anggaran 2023 Kerjasama DPC Peradi Jakarta Barat, Polda Metro Jaya dan Ubhara Jaya di Hotel Diradja, Jakarta Selatan terus berlanjut memasuki hari ke tiga.

Dalam kesempatan ini, kelas PKPA menghadirkan beberapa narasumber terbaik di bidang hukum, salah satunya adalah kelas PKPA sebagai narasumbernya dari Ketua Mahkamah Konstitusi / MK RI, Dr. H. Suhartoyo, SH, MH. Materi yang diberikan tentang Hukum Acara Mahkamah Konstitusi.

Di dalam pemberian materinya, Dr. H. Suhartoyo, SH, MH. menjelaskan di MK mempunyai kewenangan, antara lain menguji Undang-Undang terhadap UUD 1945, memutuskan sengketa kewenangan konstitusional lembaga negara, memutuskan pembubaran partai politik dan memutuskan perselisihan tentang hasil pemilu.

Dr. H. Suhartoyo, SH, MH. (Kiri) sedang memberikan materi dan juga sesi tanya jawab.

Ketua Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia ini juga jelaskan tentang Amar Putusan Mahkamah Konstitusi seperti Permohonan pemohon tidak dapat diterima (NO), Permohonan dikabulkan untuk seluruhnya atau sebagian, permohonan di tolak dan permohonan dikabulkan secara bersyarat termasuk menunda keberlakuan putusan.

Dirinya juga mengatakan bahwa menjadi Kewenangan MK dalam pengujian Undang-undang (judicial review) dilakukan dengan 2 (dua) cara yaitu dengan pengujian formil dan pengujian materil.

Kemudian dijelaskan olehnya bagaimana putusan dari Mahkamah Konstitusi yang sebenarnya, yaitu antara lain :

  1. MK mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final.
  2. Putusan MK memperoleh kekuatan hukum sejak selesai diucapkan (bukan dibacakan) dalam sidang pleno terbuka untuk umum.

Di akhir materinya, Dr. H. Suhartoyo, SH, MH., mengatakan agar pihak kepolisian juga bisa bersinergi dengan para penegak hukum lainnya seperti Jaksa, Pengacara, dan lembaga penegak hukum di NKRI. “Mari kita saling menjaga dan bersinergi dalam menegakkan hukum di Indonesia, ” himbau nya kepada para peserta PKPA T.A 2023.

Para peserta PKPA yang mengikuti kelas tersebut yang sebagian besar anggota Polri menerima materi dan informasi yang  sangat berharga mengenai Hukum Acara Mahkamah Konstitusi. (JN).

By Admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *