JAKARTA | JacindoNews – Kelas penutupan PKPA Angkatan 1 kerjasama DPC Peradi Jakarta Barat dengan DPP IKADIN dan UPN Veteran Jakarta dibawakan oleh ketua DPC Peradi Jakarta Barat, Dr. Suhendra Asido Hutabarat, SH., SE., MH., MM.
Kelas berlangsung pada hari Minggu (17/12/2023), pukul 15.00 WIB, bertempat di Sekretariat DPC Peradi Jakarta Barat, Gedung Graha Slipi Lantai 5, Slipi, Jakarta Barat.
Kelas dibuka dan dipandu oleh Ketua Panitia PKPA, Genesius Anugerah, SH.
Dalam penyampaian materinya, Dr. Suhendra Asido Hutabarat, SH., SE., MH., MM. menjelaskan materi tentang PKPU dan Kepailitan.
“Advokat harus mengerti bagaimana menangani perkara seperti Kepailitan, PKPU hingga ketika beracara di Pengadilan Niaga,” jelas Suhendra Asido Hutabarat.
“Konstitusi Indonesia Membagi Kekuasaan Kehakiman Dalam Lima Bidang Peradilan
Pasal 24 ayat (2) UUD 1945 menyatakan :
“Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi.”
“Pengadilan Niaga berada dibawah lingkungan Peradilan Umum. Banyak sekali pekerjaan-pekerjaan Advokat dalam dunia kepailitan dan PKPU,” penjelasan Suhendra Asido Hutabarat dalam pembukaan materi.
Ada beberapa materi yang dijelaskan dalam materi mengenai Pengadilan Niaga, PKPU dan Kepailitan oleh Dr. Suhendra Asido Hutabarat, SH., SE., MH., MM :
- Pembagian Daerah Hukum Pengadilan Niaga.
- Tugas dan Wewenang Pengadilan Niaga.
- Hukum Acara Pengadilan Niaga.
- Hukum Kepailitan dan PKPU di Indonesia.
- Permohonan Debitor dan Kurator.
- Akibat Putusan Pernyataan Pailit.
- Berakhirnya Kepailitan dan Melanjutkan Usaha Debitor Pailit.
- Permohonan PKPU.
- Proposal Perdamaian dalam PKPU
- Berakhirnya PKPU.
“Advokat harus berkualitas baik (primus inter pares) dan menjadi profesi Mulia dan Terhormat (Officium Nobile) , ” ujarnya.
Kelas yang berlangsung diikuti oleh peserta kelas PKPA baik secara tatap muka (offline) dan Zoom (online). (/JN).