JAKARTA | JacindoNews – Sabtu (06/01/2024). Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat PDI Perjuangan melaporkan Pasangan Calon Nomor Urut 2 Prabowo-Gibran ke Bawaslu RI (05012024) karena diduga menggunakan visual peresmian sumber air bersih yang menggunakan anggaran Negara sebagai media dan alat kampanye Pasangan Calon Presiden & Wakil Presiden Nomor Urut 2 Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka.

Bukti yang diserahkan dalam laporan tersebut ialah Video dengan durasi 47 detik yang diposting oleh akun resmi Partai Gerindra (@Gerindra) di media social X (dahulu Twitter) yang menginformasikan peresmian bantuan sumber air bersih oleh Prabowo Subianto, dengan mencantumkan logo partai Gerinda di sudut kiri dan logo Prabowo Gibran di sudut kanan Video.

Menurut Dr. Yanuar P Wisesa, S.H., M.S.i., M.H Khusus pada logo Prabowo Gibran tersebut secara visual merupakan ajakan dan isinuasi yang membuat seolah-olah program yang dibiayai oleh Negara tersebut, dibuat oleh salah satu pasangan calon. Terutama caption video tersebut disebutkan nama Prabowo secara pribadi bukan dalam kapasitasnya sebagai Menteri Pertahanan. Demikian pula dengan program bantuan tersebut tidak dijelaskan secara eksplisit sebagai bagian dari program pemerintah Cq. Kementerian Pertahanan. Perbuatan mempolitisasi program pemerintah untuk menguntungkan salah satu paslon dalam masa kampanye secara terang dapat dikualifikasikan sebagai pelanggaran terhadap ketentuan kepemiluan.

Secara terpisah menurut Dr. Sopharmaru Hutagalung, S.H., M.H fenomena tersebut merupakan akibat dari benturan kepentingan Pasangan Calon Nomor Urut 2 Prabowo Subianto yang masih memegang jabatan strategis sehingga rentan berpotensi terjadinya penyalahgunaan kekuasaan. Dikesempatan yang sama, menurut Dr Erna Ratnanigsih, Prabowo Subianto saat ini memiliki 2 kualifikasi secara subjek, yakni Prabowo sebagai Menhan serta Prabowo sebagai Calon Presiden, yang berdasarkan Undang-Undang memiliki demarkasi yang tegas, yang apabila tidak berhati-hati berdampak pada misleading informasi publik serta dapat dikualifikasikan sebagai perbuatan yg melanggar aturan pemilu.

Pakar Hukum Tata Negara dan Mantan Hakim Mahkamah Konstitusi Dr. Maruarar Siahaan, S.H., M.H berpendapat Jika program Pemerintah yang dibiayai oleh APBN dilaksanakan pada saat kampanye dan dilaksanakan oleh Pasangan Calon Presiden tertentu, termasuk dilakukan Presiden yang anaknya menjadi Cawapres No. 2, maka tidak bisa tidak hal itu akan dipahami dilakukan sebagai bagian kampanye pasangan calon tertentu. Oleh karena itu menjadi sesuatu perbuatan yang menggambarkan bahwa Pemerintah tidak netral, dan kalau itu dipandang sebagai bagian program pemerintah yang dilaksanakan pasangan tertentu, tidak bisa lain jika ditafsirkan sebagai pemihakan, atau menjadi money politic jika dibantah sebagai program Pemerintah.

Dengan pola ketidaknetralan yang terjadi di berbagai Daerah, maka BBHAR PDI Perjuangan meminta Bawaslu RI untuk tidak berdiam diri, dan menguatkan sistem mekanisme Temuan pelanggaran, agar Pemilu 2024 yang dimulai oleh fenomena rangkaian pelanggaran etika, menjadi kuat dalam partisipasi tetapi juga menjadi pemilu yang berkualitas dalam pelaksanaan. (Ril/JN).

By Admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *