JAKARTA | JacindoNews – Jumat (19/01/2024), dimulai pukul 18.30 WIB, berlangsung lanjutan kelas Pedidikan Khusus Profesi Advokat atau PKPA yang diadakan oleh DPC Peradi Jakarta Barat dan Ubhara Jaya Angkatan XXII. Kelas dilaksanakan secara Online (Zoom) dengan jumlah peserta 154 orang.
Materi kelas PKPA membahas mengenai Kewajiban Pro Bono bagi Advokat. Pemateri dalam kelas tersebut adalah Wahyu Nandang Herawan, S.H. (Pengurus Pusat Bantuan Hukum/PBH) PERADI.
Dalam materinya, Wahyu menjelaskan dari awal mengenai pengertian Pro Bono, Fungsi hingga Kewajiban yang akan diemban oleh seorang Advokat dalam mengemban tugas menangani sebuah kasus Pro Bono.
“Kata Pro Bono berasal dari kata Latin “Pro Bono Publico” yang berarti untuk kepentingan umum. Dalam The Law Dictionary, Pro Bono diartikan sebagai “for the public good. It is the provision of services that are free to safe guard public interest.”(layanan yang diberikan secara cuma-cuma untuk melindungi kepentingan umum).”
“Perkembangan di Indonesia, tahun 1970-an berdiri Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta. Pada Tahun 1981 berdiri Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) dan cabang- cabangnya. Pro bono dilembagakan melalui Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 Tentang Advokat.”
“Bantuan Hukum Cuma-Cuma (Pro Bono) adalah jasa hukum yang diberikan advokat tanpa menerima pembayaran honorarium meliputi pemberian konsultasi hukum, menjalankan kuasa,mewakili, mendampingi, membela dan melakukan tindakan hukum lain untuk kepentingan pencari keadilan yang tidak mampu.”
Fungsi dan Tujuan Pro Bono berdasarkan :
1. Pasal 3 Undang-Undang Bantuan Hukum (UU No. 16 Tahun 2011):
Penyelenggaraan Bantuan Hukum bertujuan untuk:
a. menjamin dan memenuhi hak bagi Penerima Bantuan Hukum untuk
mendapatkan akses keadilan;
b. mewujudkan hak konstitusional segala warga negara sesuai dengan prinsip persamaan kedudukan di dalam hukum;
c. menjamin kepastian penyelenggaraan Bantuan Hukum dilaksanakan secara merata di seluruh wilayah Negara Republik Indonesia, dan
d. mewujudkan peradilan yang efektif, efisien, dan dapat dipertanggungjawabkan. Sementara itu, Ruang Lingkup bantuan hukum, diatur dalam.
Tujuan Pro Bono:
1. Pasal 4 UU Bantuan Hukum, ditujukan untuk Penerima Bantuan Hukum, yaitu: semua orang atau kelompok orang miskin yang tidak dapat memenuhi hak dasar secara layak dan mandiri, dalam
hal:
1.Bantuan Hukum diberikan kepada Penerima Bantuan Hukum yang menghadapi masalah hukum;
2.Bantuan Hukum yang meliputi masalah hukum keperdataan, pidana, dan tata usaha negara baik litigasi maupun non litigasi; dan
3.Bantuan Hukum meliputi menjalankan kuasa, mendampingi, mewakili, membela, dan/atau melakukan tindakan hukum lain untuk kepentingan hukum Penerima Bantuan Hukum.”
“PBH sebagai unit kerja PERADI, atas dasar amanat UU 18/2003 tentang Advokat dan PP No.83/2008 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum secara cuma-cuma, maka PERADI kemudian membentuk unit kerja yang secara khusus ditugaskan untuk mengelola pelaksanaan pemberian bantuan hukum secara cuma-cuma oleh Advokat dengan nama Pusat Bantuan Hukum PERADI atau disingkat “PBH PERADI”, berdasarkan surat keputusan Dewan Pimpinan Nasional PERADI No.:
Kep.016/Peradi/DPN/V 2009 tertanggal 11 Mei 2009.”
Fungsi PBH PERADI
PBH PERADI telah memperluas fungsinya, dimana selain memiliki fungsi utama, yaitu bantuan hukum Pro Bono, PBH PERADI juga memiliki fungsi Bantuan hukum. PBH PERADI saat ini memiliki 168 cabang di Indonesia.Terbesar di Indonesia bahkan di ASIA.
“Untuk mendukung program pemerintah dalam memberikan kesempatan seluas-luasnya bagi masyarakat tidak mampu untuk mendapatkan keadilan (access to justice). Sedangkan secara organisasi PBH PERADI sebagai unit kerja merupakan satu kesatuan yang utuh dan tidak dapat dipisahkan dari DPN PERADI, hal ini karena PBH PERADI merupakan bagian dari DPN PERADI yang mendapatkan
pendelegasian dalam melaksanakan amanat Pasal 22 UU 18/2003, sehingga PBH PERADI secara organisatoris dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya bertanggung jawab langsung kepada DPN PERADI.”
Diakhir materinya, Wahyu mengharapkan ke depan agar calon Advokat yang mengikuti kelas PKPA ini bisa menerapkan dan menangani kasus Pro Bono, karena membantu para pencari keadilan yang mungkin kurang mampu dalam memberikan apresiasi jasa dari Advokat tersebut. “Seorang Advokat juga mempunyai kewajiban untuk menangani kasus Pro Bono. Selain menjadj kewajiban juga menjadi suatu ibadah dalam melayani dan membantu sesama para pencari keadilan yang kurang mampu, ” ujarnya mengakhiri Materi kelas PKPA dengan materi : “Kewajiban Pro Bono bagi Advokat.” (JN).