JAKARTA | JacindoNews – Kelas lanjutan Pendidikan KhususProfesi Advokat atau PKPA angkatan XXII Kerjasama DPC Peradi Jakarta Barat dan Ubhara Jaya kembali diadakan. Sabtu (20/01/2024), pukul 10.00 WIB, bertempat di Ruang Kelas Sekretariat DPC PERADI Jakarta Barat, Grand Slipi Tower lantai 5, Slipi, Jakarta Barat.

Kelas PKPA menghadirkan narasumber adalah Ketua Mahkamah Konstitusi / MK RI, Dr. H. Suhartoyo, SH, MH. Materi yang diberikan tentang Hukum Acara Mahkamah Konstitusi.

Pelaksanaan Kelas PKPA dengan pemateri Ketua Mahkamah Konstitusi RI.

Suhartoyo menjelaskan dalam pembukaan materinya bahwa MK mempunyai kewenangan, antara lain menguji Undang-Undang terhadap UUD 1945, memutuskan sengketa kewenangan konstitusional lembaga negara, memutuskan pembubaran partai politik dan memutuskan perselisihan tentang hasil pemilu.

Ketua Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia ini juga jelaskan tentang Amar Putusan Mahkamah Konstitusi seperti Permohonan pemohon tidak dapat diterima (NO), Permohonan dikabulkan untuk seluruhnya atau sebagian, permohonan ditolak dan permohonan dikabulkan secara bersyarat termasuk menunda keberlakuan putusan.

Kewenangan MK dalam Pengujian Undang-undang (Judicial Review) terdiri dari dua hal, antara lain:
1. Pengujian Formil atau/
2. Pengujian Materiil.

Pemberian Kuasa dalam Beracara di MK bisa dilakukan oleh beberapa pihak:
1. Pemohon, pemberi keterangan untuk perkara selain PUU dapat diwakili oleh Kuasa Hukum, sesuai dengan Pasal 7 PMK 2/2021).
2. Pemberi Kuasa dapat diwakili pejabat yang ditunjuk atau dikuasakan.
3. Kuasa hukum yang beracara di Mahkamah Konstitusi tidak harus Advokat.
4. Selain  dapat menunjuk kuasa hukum, Pemohon atau Tergolong dapat didampingi oleh pendamping dengan memberi Surat Keterangan khusus untuk diserahkan kepada Hakim Konstitusi di dalam persidangan.

Sistematika Format Permohonan dalam Pengujian Undang-undang dimuat dalam Pasal 10 PMK 2/2021. Untuk Syarat “Anggapan” Adanya kerugian Konstitusi diatur dalam  Pasal 4 ayat 2 PMK Nomor 2 Tahun 2021, dimana adanya hak atau kewenangan Konstitusional Pemohon yang diberikan oleh UUD 1945.

Dalam UU MK, istilah yang digunakan adalah “permohonan”, bukan “gugatan”. Karena pada hakikatnya hanya terdapat satu Pihak sebagai Pemohon (Voluntair).

Perselisihan Hasil Pemilu (PHPU Legislatif dan Capres-cawapres), dalam Pemilihan Umum, objek PHPU adalah penetapan perolehan suara hasil Pemilu yang telah diumumkan secara nasional oleh KPU.

Di akhir materinya, Dr. H. Suhartoyo, SH, MH., mengatakan nantinya Advokat juga bisa bersinergi dengan para penegak hukum lainnya seperti Hakim, Jaksa, Kepolisian, dan lembaga penegak hukum lain di NKRI. “Mari kita saling menjaga dan bersinergi dalam menegakkan hukum di Indonesia,” himbaunya kepada para peserta PKPA Angkatan XXII.

Para peserta PKPA yang mengikuti kelas tersebut yang menerima materi dan informasi yang sangat berharga mengenai Hukum Acara Mahkamah Konstitus langsung dari Ketua Mahkamah Konstitusi RI. (JN).

By Admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *