JAKARTA | JacindoNews – Selasa (30/01/2024). Masih saja terjadi di kota besar Jakarta. Pemasangan BTS (Base Transceiver Station) sebagai penguat dan pemancar sinyal dari berbagai provider penyedia layanan dilakukan menyalahi prosedur pemasangan sesuai peraturan yang seharusnya berlaku. Perlu beberapa aspek yang harus diperhatikan provider dalam hal pemasangan tersebut, salah satunya salam hal keselamatan dan kesehatan warga sekitar tempat dipasangnya BTS tersebut. Hal pelanggaran prosedur pemasangan BTS seolah seperti dibiarkan saja tanpa ada tindakan.

Perangkat BTS yang Hendak dipasang di pemukiman warga di sekitar daerah Jembatan Lima, Jakarta Barat.

Hal ini terjadi di pemukiman padat penduduk di wilayah Jembatan Lima, Jakarta Barat. Tepatnya pada hari Senin, 29 Januari 2024, di RT. 003/RW. 004, Kel. Jembatan Lima, Kec. Tambora, Jakarta Barat, dilakukan pembangunan BTS yang diduga dilakukan oleh PT. SP. Bahkan menurut keterangan yang didapat, dengan hanya merujuk pada persetujuan 29 warga saja dan mengabaikan warga lainnya, termasuk belum memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB), PT. SP melakukan tindakan sepihak dengan membangun tower BTS tersebut.

Hal inilah harus menjadi perhatian semua pihak agar pemasangan BTS tersebut harus sesuai regulasi dan tidak merugikan masyarakat sekitar tempat pemasangan BTS. Melihat kejadian tersebut, salah satu tokoh masyarakat, Harry Amiruddin, yang juga Ketua Yayasan Forum Komunikasi Antar Media (FORKAM) mengungkapkan bahwa Seluruh aparat yang berkaitan dengan pembangunan BTS ini, telah mengabaikan banyak aturan dalam pembangunannya. Dalam hal ini, Harry ditunjuk sebagai kuasa warga yang merasa dirugikan akibat pemasangan menara BTS tersebut.

“Kami akan terus mengawal persoalan ini hingga tuntas. Dari persoalan izinnya yang belum tuntas hingga akhirnya timbul keresahan masyarakat bisa mengancam keselamatan diri dan keluarga mereka, ” ujarnya kepada media, ketika di temui di Gedung Juang, Jakarta Pusat, Selasa sore (30/01/ 2024).

“Kami disini juga menemukan keterangan bahwa idak ada IMB pembangunan BTS ini. Hal ini diakui oleh Plt. Lurah Jembatan lima, A. Bayhaki, setelah kami bersama tim FORKAM melakukan pertemuan terbatas di Kantor Lurah Jembatan Lima, pada hari Senin, 29 Januari 2024.

Harry juga mengatakan bahwa pembangunan telah disepakati untuk dihentikan sejak tanggal 29 Januari 2024 yang diketahui oleh semua pihak, namun ternyata telah dilanggar kembali. Melalui media Whatsapp, Harry mendapatkan laporan dari salah satu korban, Hj. Yati, bahwa telah dilakukan pekerjaan kembali di lokasi tersebut.

“Sekali lagi kepada pihak terkait PT. SP, Walikota, Gubernur tolong ingatkan aparatnya dari tingkat Kelurahan sampai tingkat Walikota, karena pemasangan tower BTS ini sudah banyak dugaan oknum yang bermain dalam proyek tersebut di wilayah RW 03 Kelurahan Jembatan Lima dan bertepatan di rumah RW tersebut tetap dilakukan pembangunan, hal ini akhirnya menjadi kecurigaan kami, ” pungkasnya.

Ditempat terpisah, salah satu warga yang tidak menyetujui pemasangan BTS tersebut, Hj. Yati, tegas mengungkapkan bahwa “Saya tidak akan pernah menyetujui pembangunan BTS ini, karena dapat mencederai warga sekitar” ungkapnya.

Semoga pemasangan BTS di wilayah tersebut agar segera dihentikan dan juga harus mengutamakan akan keselamatan dan kesehatan dalam hal ini tingkat radiasi terhadap warga yang tinggal d sekitar daerah tersebut. (JN).

By Admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *