JAKARTA | JacindoNews – Hari Senin (19/02/2024), pukul 13.00 WIB, bertempat di Pengadilan Negeri Jakarta Barat kembali digelar sidang dugaan pengeroyokan suami istri berinisial (ADP) dan (SK), dengan menghadirkan 3 (tiga) orang Terdakwa yaitu (JP), (CV) dan (WWC).
Sidang kelima tersebut memberikan kesempatan kepada korban pengeroyokan berinisial (SK) untuk bersaksi, dengan Gelar Sidang Perkara dengan nomor perkara: 31/Pid.B/2024/PN.JKT.BRT., persidangan memberikan kepada (SK) untuk menjawab beberapa pertanyaan dan menjelaskan kronologi dari kejadian adanya dugaan tindak kekerasan yang terjadi di sebuah rumah makan di Jakarta, 24 November 2021 silam.
Korban (SK) yang didampingi oleh kuasa hukum dari Kantor Hukum Irvan Maulana., S.H. dan Partners menjelaskan kronologi dari awal pertemuan, sedikit percekcokan hingga timbul kejadian dugaan tindak kekerasan yang diduga dilakukan oleh tiga pelaku. Dalam sidang tersebut juga kembali diputar video dari rekaman CCTV restoran yang menjadi tempat perkara kejadian dugaan tindak pengeroyokan.
Jaksa Penuntut Umum menanyakan kepada Korban (SK) mengenai rentetan kejadian yang terjadi di restoran tempat perkara pada tanggal 24 November 2021 silam. Majelis Hakim juga memberikan beberapa pertanyaan mengenai kejadian yang terjadi pada peristiwa dugaan pengeroyokan dan tindak kekerasan yang dialami oleh (SK) dan suaminya ADP.
SK selaku korban pada hari kejadian mengalami luka berdarah dan harus mengalami 14 jahitan pada bagian kening akibat dugaan pengeroyokan menggunakan gelas tebal yang diduga dilakukan oleh (CV).
Belum lagi, SK menjelaskan bahwa suaminya ADP mengalami tindak kekerasan akibat dikeroyok yang diduga dilakukan oleh terduga pelaku (CV), (JP) dan (WWC).
Ketika sidang sedang berlangsung, ditengah jalan, korban (SK) mengalami syok berat hingga menangis kuat. Kejadian tersebut membuat persidangan berhenti dan di skorsing. Jaksa Penuntut berusaha untuk menenangkan korban (SK), namun apa daya, akhirnya (SK) harus meninggalkan ruang persidangan akibat mengalami rasa syok berat karena dirinya mengingat kembali kembali kejadian dugaan kekerasan yang dialami oleh diri (SK) dan suaminya (ADP).
Oleh karena itu, persidangan di skorsing dan akan dilanjutkan kembali Minggu depan di PN Jakarta Barat. (JN).