JAKARTA | JacindoNews – Senin (26/02/2024), pukul 13.00 WIB, kembali digelar Persidangan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, di mana kasus yang diangkat adalah dugaan pengeroyokan yang dilakukan oleh terduga berinisial JP, CV, WWC dengan korban pasutri SK dan ADP. Sidang merupakan keenam kalinya digelar dengan mendengar lanjutan keterangan dari saksi SK.
Dalam persidangan yang digelar tersebut, saksi berinisial SK menjelaskan dan memberikan keterangan kepada pengadilan mengenai peristiwa yang terjadi yang menimpa dirinya dan suaminya ADP pada tanggal 24 November 2021 lalu.
Dalam persidangan ini, hadir terdakwa berinisial JP, CV dan WWC dan saksi SK. Sidang dengan nomor perkara 31 /Pid.B/2024/PN.JKT.BRT, sebagai Jaksa Penuntut Bharoto, S.H., Hakim Ketua Yuswardi, S.H., M.H., dan Hakim Anggota Kristiani Purwandono D, S.H., M.H., dan Esthar Oktavi, S.H., M.H. dengan Panitera Pengganti: Lis Mardiana. S.H
Dalam keterangan kepada media, kuasa hukum dari korban pasutri ADP dan SK, Irvan Maulana, S.H., memberikan penjelasan mengenai sidang yang diadakan saat ini. “Hari ini merupakan sidang lanjutan dari sidang kelima yang digelar minggu lalu, dimana kita mendengar lanjutan keterangan dari saksi SK. Walaupun dalam hal ini, kami menerangkan bahwa saksi SK tetap kuat hadir dan melanjutkan memberikan keterangan dalam persidangan, walaupun kesehatan mentalnya mengalami gangguan, ” jelas Irvan.
“Ketika dalam persidangan, SK menjelaskan bahwa dalam peristiwa tersebut, saksi SK hanya ingin membela suaminya ADP. Dalam sidang terbuka ini, kami berharap setelah hakim telah mendengar keterangan dari saksi SK, Hakim bisa memberikan keputusan seadil-adilnya dan sesuai dengan hukum yang berlaku, dimana SK dan ADP menjadi korban dengan luka-luka yang sangat parah dan berdampak sampai hari ini terhadap korban SK, ” jelas nya.
“Sidang akan digelar kembali pada tanggal 05 Maret 2024 di PN Jakarta Barat, dengan menghadirkan dan mendengarkan saksi dari Para Terdakwa dan bila terdapat bukti-bukti surat,” ujar Irvan mengakhiri keterangan nya kepada media. (JN).