JAKARTA | JacindoNews – Selasa (05/03/2024). Kisruh pembangunan Tower BTS, diatas rumah Ketua RW. 003 Kel. Jembatan Lima, Kec. Tambora, Jakarta Barat, akhirnya memenuhi harapan warga sekitar pembangunan Tower tersebut.
Lewat Rapat Koordinasi Via Zoom, yang diinisiasi oleh Sekda Pemprov. DKI Jakarta, lewat undangan No. e-0082/PU.04.00, tertanggal 29 Februari 2024, kepada berbagai instansi terkait, termasuk mengundang Ketua Yayasan Forum Komunikasi Antar Media (FORKAM) Harry Amiruddin, akhirnya menemui kesepakatan, yaitu menghentikan dan membongkar Tower BTS tersebut.
Acara berlangsung secara online zoom pada hari Selasa (05/03/2024), pukul 13.30 WIB. Dari pertemuan tersebut, tim FORKAM bersama perwakilan warga RW 03 Hj. Kusyati mengikuti Rapat Koordinasi melalui online zoom di kediaman Hj. Kusyati, Jembatan Lima, Tambora, Jakarta Barat.
Hadir juga dalam rapat koordinasi tersebut antara lain, Inspektur Provinsi DKI Jakarta, Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Provinsi DKI Jakarta, Kepala Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan Provinsi DKI Jakarta, Kepala Dinas Penanaman Modal Terpadu Satu Pintu Provinsi DKI Jakarta, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi DKI Jakarta, Walikota Administrasi Jakarta Barat u.p Kepala Bagian PLH, Kepala Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan Kota Jakarta Barat, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Administrasi Jakarta Barat, Kepala Biro Pembangunan dan Lingkungan Hidup Setda Provinsi DKI Jakarta, Kepala Biro Hukum Setda Provinsi DKI Jakarta, Camat Tambora, Lurah Jembatan Lima, dan Ketua Yayasan Forum Komunikasi Antar Media (FORKAM).
Ketua Yayasan FORKAM, Harry Amiruddin yang didampingi oleh Baston Sibarani, SH (Pengawas FORKAM) dan Ibu Hj. Kusyati (Koordinator Warga) menjelaskan mewakili warga RW 03 bahwa rencana pembangunan tower di pemukiman padat penduduk RW 03 harus dihentikan. “Pembangunan tower BTS tersebut sangat membahayakan keselamatan warga dan lokasi pemasangan tower BTS sudah menyalahi aturan dan perundang-undangan yang berlaku untuk wilayah DKI Jakarta. Oleh karena itu, harus segera ditindak oleh pihak pemerintah DKI Jakarta,” pungkas nya.
Rapat yang berakhir dengan keputusan membatalkan dan membongkar Tower BTS tersebut, bukan hanya pada persoalan penolakan warga, namun juga pada tidak lengkapnya izin pembangunan Tower tersebut, dan juga tidak adanya IMB dan SPPT Pajak, lokasi pembangunan tersebut.
Bapak Maulana, yang mewakili Dinas Citata, bahkan mengungkapkan “Struktur bangunan juga sangat mengkhawatirkan, karena strukturnya hanya sebagai hunian bukan untuk beban seperti tower dan lain sebagainya.
Hj. Kusyati yang menjadi perwakilan warga yang menolak pembangunan tersebut, melakukan sujud syukur atas keputusan rapat zoom tersebut.
“Saya mengucapkan berterima kasih kepada semua pihak termasuk FORKAM yang sudah membantu memperjuangkan sehingga pihak Pemda DKI Jakarta menolak dan mencabut izin pembangunan tower BTS di wilayah RW 03.” ucapnya.
“Saya ucapkan banyak terima kasih kepada Allah SWT, semua rekan-rekan FORKAM yang mendukung perjuangan kami untuk membatalkan pembangunan tower BTS. Alhamdulillah akhirnya kita mendapatkan jawaban dibatalkan dan saya bersama warga RW 03 disini menjadi lega mendengar nya. Sekali lagi saya ucapkan terima kasih,” ujar Hj. Kusyati dengan menguraikan air mata sebagai tanda terima kasih kepada semuanya. (Ril/).