JAKARTA | JacindoNews – Selasa (23/04/2024). Kembali lagi di gelar Sidang lanjutan gugatan perwakilan kelompok atau Class Action antara penggugat nasabah WanaArtha Life (WAL) dengan tergugat Kementerian Keuangan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Kejaksaan RI dan Pihak WAL, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa Siang.

Dengan nomor perkara 609/Pdt.G/2023/PN.Jkt.Pst, Sidang Mediasi tersebut dihadiri oleh para nasabah korban WanaArtha Life yang sudah memasuki tahun ke empat memperjuangkan agar uang yang mereka sempat tanamkan di WAL bisa segera kembali.

Kuasa Hukum Nasabah Korban WanaArtha Life, Prof. Dr. Firman Wijaya, S.H., M.H., bersama tim terus mengawal sebagai pihak yang diberi kuasa hukum untuk memperjuangkan nasib para nasabah korban WAL di PN Jakarta Pusat.

“Dalam Sidang mediasi kali ini, ada 3 (tiga) point tujuan yang terus kita perjuangkan agar para nasabah bisa menerima hak-hak mereka. Terkait termasuk pemangku kebijakan yang sesuai dengan putusan MK, kita minta untuk dihadirkan semua pihaknya, ” jelas Firman.

Saat nasabah menjelaskan kuasa hukum penggugat, Prof. Dr. Firman Wijaya, S.H., M.H. setelah sidang mediasi.

Kemudian Firman menjelaskan dalam sidang Class Action ini ada tiga tujuan yang diminta oleh pihaknya dengan kehadiran dari semua komponen terkait, yaitu:
1. Pengembalian polis.
2. Penetapan denda.
3. Meminta manfaat polis selama polis formil/hidup terbayar.

“Dalam Sidang tadi, saya meminta 3 (tiga) hal tersebut diatas karena mengukur itu semua dari seluruh hak-hak pemegang polis.Harapan kami, dari bapak Samuel sebagai mediator terbaik untuk bisa dapat mendorong kasus ini menjadi lebih cepat selesai tanpa harus menunggu putusan pengadilan hanya dengan instrument pengembalian lebih cepat dengan tiga instrumen,” ujarnya.

Diakhir penjelasannya, Firman mengatakan,”Saya berharap kepada masing-masing pimpinan lembaga seperti OJK, Kejaksaan, WanaArtha Life, Lembaga Keuangan untuk bisa secara kolektif untuk kembalikan uang kita,” harap Firman ketika memberikan penjelasan kepada para nasabah yang hadir dalam sidang Class Action tersebut. (JN).

By Admin

error: Content is protected !!