JAKARTA | JacindoNews – Kamis (30/05/2024). Dalam menjalankan fungsinya sebagai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), PAM Jaya adalah jantung kehidupan masyarakat Jakarta dikarenakan menyangkut ketersediaan air bersih, tetapi sekelas PAM Jaya dalam menjalankan tugas dan fungsi, proyeksinya justru banyak menabrak aturan hingga intimidasi dalam aspek sosial kemasyarakatan yang menyangkut hajat hidup orang banyak.
Hal ini di sampaikan Sam Sangaji SH sebagai kuasa hukum/perwakilan warga, di sela-sela acara FGD (Forum Group Diskusi) Undang-Undang khusus Jakarta di Hotel Yuan Jakarta Pusat, yang juga di hadiri para Pejabat Pemprov DKI, Tokoh Budaya Betawi hingga Tokoh Nasional.
Banyak hal yang di langgar, salah satunya terkait Sertifikat Hak Guna Bangunan atas klaim rumah warga Pam Baru Bendungan Hilir sebanyak 15 warga, Sam Sangaji SH menjelaskan ternyata ada warga yang telah mempunyai Bukti Ipeda atau Iuran Pendapatan Daerah yang tidak lain adalah surat pendukung sah untuk kepemilikan sertifikat hak milik namun hal ini di minta oleh pihak Kantor Badan Pertanahan Nasional Jakarta Pusat.
Bukan hanya hal itu saja hingga surat pemberitahuan pengosongan hunian warga pun tidak di tanda tangani oleh Direktur Utama, masa seorang bawahan tidak ada instruksi dari atasan bagaimana”..!! pungkasnya.
Ini menandakan bahwa masih ada kesewenang-wenangan antara Birokrasi Kekuasaan terhadap masyarakat warga Jakarta dan hal ini bisa menjadi contoh daerah daerah lain untuk pertimbangan kehati-hatian dalam menjalankan program pemerintah maupun atas nama badan usaha.
Semoga dengan program pemindahan ibu kota ke Kalimantan mampu membawa dampak positif bagi masyarakat Jakarta khususnya dari aspek bisnis, aturan maupun sosial kemasyarakatan pada akhirnya, pungkas Sam Sangaji SH, diakhir percakapan dengan tim jurnalis di bilangan Benhil (Kamis, 30/05/24) hari ini. (Jac-Red)