JAKARTA | Jacindonews – Senin (22/07/2024). Lanjutan kasus adanya dugaan pengeroyokan terhadap seorang pemuda, Joshua Bryan Nathan (23), dimana JBN menjadi korban pemukulan pada tanggal 26 November 2023 berlanjut.
Pelaporan yang sudah memasuki tahapan Penetapan Tersangka dengan pasal 170. Dengan Laporan Polisi Nomor : LP/B/ 802 / XIl /2023/Sekcil, tanggal 27 November 2023; Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP. Sidik / 114 XIW/2023/Reskrim, tgl 05 Desember 2023; Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan Nomor: SPDP/ 88/ XIl /2023 7 Reskim, tanggal 05 Desember 2023.
Kemudian pada tanggal 06 Juni 2024 ada keluar Surat dari Polsek Cilandak mengenai “Ketetapan tentang Penetapan Tersangka Nomor.S.Tap/34/VI/2024/Reskrim, Sek.cil tanggal 6 Juni 2024. Kasus kemudian mulai mengalami kejanggalan, dimana Polsek Cilandak telah menetapkan tersangka, akan tetapi ketika ke tingkat Polres Jakarta Selatan, tersangka malah membuat laporan dan juga pihak penyidik dari Polres Jakarta Selatan langsung melakukan penyidikan, dengan menjerat Pasal 170 juga kepada korban JBN.
Sebelumnya, dari pihak Penyidik Polres Jakarta Selatan, memanggil keluarga korban untuk menawarkan perdamaian dengan tersangka, akan tetapi pihak keluarga korban ingin agar proses damai dilakukan dengan pihak tersangka saja, tidak musti melalui kepolisian. Disitulah dari pihak Polres Jakarta Selatan ketika mendatangi pihak keluarga JBN, memberi peringatan bahwa anak mereka JBN malah bisa dijadikan tersangka dalam kasus ini dengan dijerat pasal yang sama, yaitu pasal 170.
Nova, ibu korban JBN menjelaskan saat menemani anaknya memenuhi panggilan penyidik Polres Jakarta Selatan, Senin (22/07/2024), mengenai pemanggilan anaknya sebagai tersangka mengatakan, “Pada tanggal 26 November 2023 di jalan Kramat Batu, rumah kami, terjadi pemukulan yang dilakukan pelaku dan anak kami jadi korban pemukulan. Bahkan saya mencoba melerai dan melindungi anak saya yang secara bukti-bukti yang sudah ada dikeroyok oleh beberapa orang dari pihak mereka, bahkan saya sampai didorong juga oleh para tersangka. Kami meminta tanggung jawab atas pemukulan anak kami, justru anak saya yang akan dijadikan tersangka jika tidak mau damai. Seharusnya pihak mereka datang ke kami langsung kalau ada itikad baik untuk berdamai, ini malah pihak dari penyidik Polres Jakarta Selatan yang datang ke rumah kami, bahkan ada peringatan buat anak kami, ” jelasnya.
Nova menambahkan,”Jangan anak saya yang harusnya korban, jadinya tersangka. Tolonglah pihak dari Polres Jakarta Selatan untuk kami memohon keadilan. Ini tujuan kami datang memenuhi panggilan dari penyidik dari Polres Jakarta. Jika kami tidak mendapatkan keadilan di Polres Jakarta Selatan, kami akan melayangkan protes, apa perlu kami ke Mabes Polri dan mengadukan kasus ini ke Kapolri Jenderal Polisi Listyo. Kami meminta keadilan untuk anak kami yang dianiaya. Apa perlu kami khususnya saya sebagai seorang ibu, akan siap berdemo di depan Mabes Polri, jika tidak mendapatkan keadilan, saya siap demo tanpa busana di depan Mabes Polri, sebagai bentuk protes saya jika kami tidak mendapatkan keadilan, ” ujar Nova sambil berkaca-kaca menahan kesedihan lantaran seperti tidak diperlukan adil dalam kasus ini.
Tanpa disengaja, ketika sedang mengadakan konferensi pers kepada media, tiba-tiba Kapolres Jakarta Selatan, Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Ade Rahmat Idnal muncul dari ruangannya menuju lobby ingin pulang, kemudian keluarga korban sempat mengadukan nasib mereka.
Kemudian akhirnya keluarga korban diterima dan berdialog dengan Wakapolres Jakarta Selatan, AKBP Dedy Supriadi, S.I.K., M.H. Setelah pertemuan dan diskusi singkat, kepada media, Wakapolres Jakarta Selatan mengatakan akan segera mengusut dan mempelajari kasus yang dialami oleh JBN.”Kami akan memanggil dan minta keterangan dari kasatreskrim agar meminta keterangan dari penyidik dari Polsek Cilandak dan dari pihak Polres Jakarta Selatan.
Kami akan terus pantau langsung kasus ini dan meminta keterangan dari kasatreskrim, ” ujar AKBP Dedy kepada media. (JN).