PALEMBANG | Jacindonews – Senin (26/08/2024). Sebelumnya heboh di Pengandilan Negeri Palembang, dimana sidang TTPU atas nama Rendra Antoni yang di dampingi kuasa hukum DR. Hj. Nurmalah, S.H.,MH.,CLA, Zulfatah, S.H, Hj. Eka Novianti, S.H.,MH, Fitrisia Madina, S.H.,MH, Rini Susanti Sari, S.H, DR. Henny Natasha Rosalina, S.IKOM.,S.H.,MH, yang didakwa melanggar, dimana dakwaannya antara lain:
DAKWAAN PERTAMA:
Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
ATAU KEDUA:
Pasal 5 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Setelah melalui proses sidang, dipersidangan akhirnya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palembang dalam Putusan No. 13/Pid.Sus/2023/PN.Plg memutus dengan amar yang berbunyi sebagai berikut :
MENGADILI
Menyatakan bahwa Terdakwa Rendra Antonni Als Jinggo Bin Iskandar (Alm), telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana didakwakan Penuntut Umum dalam Dakwaan Alternatif Pertama melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pencucian Uang;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Rendra Antonni Als Jinggo Bin Iskandar (Alm) dengan pidana penjara mobil selama 3 (tiga) tahun dan pidana denda sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah);
Menetapkan apabila harta Terdakwa tidak cukup membayar Denda tersebut maka diganti pidana kurungan selama 2 (dua) bulan;
Menetapkan barang bukti berupa :
Sebagian barang bukti ada yang dirampas untuk Negara ada juga yang dikembalikan kepada Terdakwa tapi Khusus untuk Rumah
1 (satu) unit angkutan mobil Toyota Inova Luxury warna abu-abu metallic No. Pol BG 1711 HT beserta STNK;
1 (satu) lembar surat berharga BPKB mobil Toyota Inova Luxury warna abu-abu metallic No. Pol BG 1711 HT Nomor Rangka MHFXW43GC4064581 Nomor mesin ITR7280593;
1 (satu) eksemplar Surat Berharga Dokumen bukti Setoran Bank Informasi Angsuran Pelunasan Perumahan dari PT. PESONA MITRA KEMBAR MAS di daerah Kabupaten Bandung;
1 (satu) eksemplar Surat Berharga Dokumen bukti Setoran Bank Informasi Angsuran Pelunasan Perumahan dari PT. PESONA MITRA KEMBAR MAS di daerah Kabupaten Bandung;
DIKEMBALIKAN KEPADA MASING-MASING YANG BERHAK MELALUI TERDAKWA RENDRA ANTONNI ALIAS JANGO BIN ISKANDAR;
1 (Satu) bidang tanah dengan luas tanah 198,00 m2 berikut luas bangunan 202,00 m2 (dalam proses pembangunan) di jalan ANA PURI 05 (ANE-05) Nomor Unit 07 Type Jaya Giri Standard dengan harga pengikatan sebesar Rp. 4.000.000.000,- (empat milyar rupiah) berikut sertifikat tanah dan bangunan;
1 (satu) Surat Perjanjian Pengikatan Jual Beli Tanah Dan Bangunan Di Podomoro Park Buah Batu Bandung No. 00000877;
1 (satu) Surat data-data Perjanjian Pengikat Jual Beli Tanah dan Bangunan Di Podomoro Park Buah Batu Bandung No. 00000877;
1 (satu) Surat Pemesanan a.n. LELI RIYANI;
1 (satu) Surat Konfirmasi Unit Pesanan a.n. LELI RIYANI;
1 (satu) Lembar Informasi Angsuran a.n. LELI RIYANI;
1 (satu) Lembar Jadwal Pembayaran titipan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) a.n. LELI RIYANI;
DIKEMBALIKAN KEPADA MASING-MASING YANG BERHAK MELALUI SAKSIJULITA TITIE HANDINI, S.H.; Membebankan kepada Terdakwa tersebut untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah).
Selanjutnya baik Jaksa maupun Terdakwa melakukan Banding, dengan Putusan No. 309/PID/2023/PT.PLG, tanggal 17 Januari 2024 yang amarnya berbunyi :
MENGADILI
Menerima permintaan banding dari Penasehat Hukum Terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum tersebut;
Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Palembang Nomor 13/Pid.Sus/2023/PN.Plg tanggal 12 Oktober 2023 yang dimintakan Banding tersebut;
Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam dua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding sejumlah Rp. 2.500.00,- (dua ribu lima ratus rupiah).
Kemudian selanjutnya Terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum menyatakan Kasasi, pada tingkat Kasasi dengan Putusan Nomor 3616 K/Pid.Sus/2024 yang pada pokoknya Menolak Kasasi Terdakwa Dengan Jaksa Penuntut Umum, pada hari kamis tanggal 22 Agustus 2024, sesuai amar putusan menyatakan tanah berikut bangunan rumah di kembalikan pada yang berhak incasu Leli Riyani dan Rendra Antoni (sebagai suami Leli Riyani) melalui Saksi Julita Titie Handini, S.H., Sebagai Manager PT. PESONA MITRA KEMBAR MAS. Pada saat pelaksanaan Eksekusi Jaksa Kgs Anwar, S.H.,MH didampingi Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti Rampasan Kejaksaan Negeri Palembang Rian Destani, S.H.,MH telah melaksanakan Eksekusi dan menyarahkan tanah berikut bangunan yang disaksikan oleh Kuasa Hukum Rendra Antoni yaitu Dr. HJ. Nurmalah, S.H.,MH.,CLA. dan rekan.
Pada kesempatan tersebut Kgs. Anwar, S.H.,MH menyatakan (1 (Satu) bidang tanah dengan luas tanah 198,00 m2 berikut fotocopy surat-surat terkait diserahkan kepada pihak PT. PESONA MITRA KEMBAR MAS dalam hal diwakili oleh ibu Julita Titie Handini, S.H dan dalam hal ini palang ini kami lepas karena sudah berkekuatan hukum tetap).
Selanjutnya Dr. HJ. Nurmalah, SH.,MH.,CLA selaku kuasa hukum menyatakan ucapan terima kasih, ‘Kami berterimakasih kepada pihak Jaksa Penuntut Umum yang selaku eksekutor dari Kejaksaan Negeri Palembang yang mana telah mengeksekusi Putusan No.13/Pid.Sus/2023/PN.Plg C.q. Putusan Pengadilan Tinggi C.q. Mahkamah Agung yang telah berkekuatan hukum tetap yang mana salah satu bunyi amar putusan mengembalikan 1 (Satu) bidang tanah dengan luas tanah 198,00 m2 di jalan ANA PURI 05 (ANE-05) Nomor Unit 07 Type Jaya Giri Standard berikut sertifikat tanah dan bangunan dikembalikan kepada PT. PESONA MITRA KEMBAR MAS, dalam hal diwakili oleh ibu Julita Titie Handini, S.H dan selanjutnya pihak PT. PESONA MITRA KEMBAR MAS akan menyerahkan kepada yang berhak yaitu Terdakwa Rendra Antoni atau melalui Leli Riayni istri dari Rendra Antoni).
Dr. HJ. Nurmalah, SH.,MH.,CLA menambahkan, “Setelah ini dalam waktu dekat kami sebagai kuasa hukum akan mendatang satuan narkoba dan menanyakan emas milik klien kami yang berada di Polda juga mengenai tabungan isteri klien kami,ujarnya.
(Ril/).