JAKARTA | JacindoNews – Sabtu (31/08/2024), pukul 15.00 WIB diberikan materi kelas PKPA mengenai Pengadilan Niaga dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). Materi terakhir kelas PKPA Angkatan IV yang diselenggarakan oleh DPC Peradi Jakarta Barat dan Universitas Al Azhar Indonesia, diadakan di ruang aula Universitas Al Azhar Indonesia, Jakarta Selatan.

Sebagai pemateri terakhir kelas PKPA tersebut dibawakan oleh ketua DPC Peradi Jakarta Barat, Dr. Suhendra Asido Hutabarat, SH., SE., MH., MM.

“Jadi saya menyampaikan bahwa ini suatu potensi yang sangat baik untuk dipahami bagi para peserta PKPA yang nantinya jika mereka kemudian lulus dan kemudian menjadi advokat bisa tertarik untuk mengambil kekhususan di PKPU dan Kepailitan.”

Saat kelas PKPA diadakan.

Dalam penjelasan materinya Suhendra Asido menjelaskan mengenai peran advokat dalam menyelesaikan masalah kepailitan, Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) hingga Pengadilan Niaga.

Poin penting yang dibahas dalam kelas tersebut, antara lain:
1. Pengertian Dasar,  Sejarah Pengadilan Niaga dan PKPU.
2. Pembagian Daerah Hukum Pengadilan Niaga.
3. Tugas dan Wewenang Pengadilan Niaga.
4. Hukum Acara Pengadilan Niaga.
5. Hukum Kepailitan dan PKPU di Indonesia.
6. Permohonan Debitor dan Kurator.
7. Akibat Putusan Pernyataan Pailit.
8. Berakhirnya Kepailitan dan Melanjutkan Usaha Debitor Pailit.
9. Permohonan PKPU.
10. Proposal Perdamaian Dalam PKPU.
11. Berakhirnya PKPU.

Kelas yang berlangsung diikuti oleh peserta kelas PKPA baik secara tatap muka (offline) dan Zoom (online).

“Semoga rekan-rekan yang ikut di kelas PKPA ini bisa mendapatkan ilmu yang berarti, terutama dalam memperdalam ilmu kepailitan dan PKPU,” tutup Asido mengakhiri kelas PKPA. (JN).

By Admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *