JAKARTA | JacindoNews – Kelas PKPA Angkatan Ke V pelaksana DPC Peradi Jakarta Barat, DPP IKADIN dan UPN Veteran dilaksanakan secara online dan offline. Dalam kesempatan ini, kelas PKPA menghadirkan beberapa narasumber terbaik di bidang hukum, salah satunya adalah kelas PKPA sebagai narasumbernya dari Ketua Mahkamah Konstitusi / MK RI, Dr. H. Suhartoyo, SH, MH.Materi yang diberikan tentang Hukum Acara Mahkamah Konstitusi.
Kelas berlangsung hari Sabtu (05/10/2024), pukul 11.00 WIB, bertempat di ruang serbaguna Kantor Sekretariat DPC Peradi Jakarta Barat, Grand Slipi Tower lantai 5, Slipi, Jakarta Barat.
Suhartoyo juga menjelaskan tentang Amar Putusan Mahkamah Konstitusi seperti Permohonan pemohon tidak dapat diterima (NO), Permohonan dikabulkan untuk seluruhnya atau sebagian, permohonan di tolak dan permohonan dikabulkan secara bersyarat termasuk menunda keberlakuan putusan.
“Sistematika Format Permohonan dalan pengujian undang-undang sesuai dengan Pasal 10 PMK 2/2021, antara lain:
1. Identitas Pemohon.
2. Uraian mengenai Kewenangan, Kedudukan Hukum dan Alasan Permohonan Pengujian (Posita).”
Beliau mengatakan yang menjadi Kewenangan MK dalam pengujian Undang-undang (judicial review) dilakukan dengan 2 (dua) cara yaitu dengan pengujian formil dan pengujian materill. Juga dijelaskan mengenai Syarat “Anggapan” Adanya kerugian konstitusional (Pasal 4 ayat 2 PMK Nomor 2 tahun 2021).
Kemudian dijelaskan olehnya bagaimana putusan dari Mahkamah Konsititusi yang sebenarnya, yaitu antara lain :
1. MK mengadili pada tingkat pertama dan terakhrir yang putusannya bersifat final.
2. Putusan MK memperoleh kekuatan hukum sejak selesai diucapkan (bukan dibacakan) dalam sidang pleno terbuka untuk umum.
Menutup materi pelajaran, Ketua MK RI mengharapkan para peserta PKPA yang adalah calon Advokat harus terus menjaga integritas, profesionalisme dan juga meningkatkan nilai kompetensi yang ada sehingga dapat maksimal dalam mengembangkan ilmu hukum dalam menjalankan tugas sebagai seorang Advokat kedepan.
Ketua MK memberikan materi kepada peserta PKPA yang mengikuti kelas tersebut, dapat menerima materi dan informasi yang sangat berharga mengenai Hukum Acara Mahkamah Konstitusi. (Rk).