JAKARTA | JacindoNews – Rabu (23/10/2024), pukul 16.30 wib, Kelas PKPA (Pendidikan Khusus Profesi Advokat) Tahun Anggaran 2024 Kerjasama DPC Peradi Jakarta Barat, Polda Metro Jaya dan Ubhara Jaya di Hotel Diradja, Jakarta Selatan.

Kelas PKPA tahun Anggaran 2024 kerjasama Polda Metro Jaya dan DPC Peradi Jakarta Barat berlangsung dari tanggal 21 hingga 25 Oktober 2024. Jumlah peserta yang hadir dalam kelas PKPA secara Offline sejumlah 50 peserta.

Kelas PKPA menghadirkan beberapa narasumber terbaik di bidang hukum, salah satunya adalah kelas PKPA sebagai narasumbernya dari Ketua Mahkamah Konstitusi / MK RI, YM. Dr. H. Suhartoyo, SH, MH. Materi yang diberikan tentang Hukum Acara Mahkamah Konstitusi.

Didalam pemberian materinya, Dr. H. Suhartoyo, SH, MH. menjelaskan di Mahkamah Konstitusi mempunyai kewenangan, antara lain:
1. Menguji Undang-Undang terhadap UUD 1945.
2. Memutuskan sengketa kewenangan konstitusional lembaga negara.
3. Memutuskan pembubaran partai politik.
4. Memutuskan perselisihan tentang hasil pemilu.

Kemudian Ketua Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia ini juga jelaskan tentang Amar Putusan Mahkamah Konstitusi seperti Permohonan pemohon tidak dapat diterima (NO), Permohonan dikabulkan untuk seluruhnya atau sebagian, permohonan di tolak dan permohonan dikabulkan secara bersyarat termasuk menunda keberlakuan putusan.

Lanjutnya, Suhartoyo menjelaskan bahwa menjadi Kewenangan MK dalam pengujian Undang-undang (judicial review) dilakukan dengan 2 (dua) cara yaitu dengan pengujian formil dan pengujian materil.

Kemudian dijelaskan olehnya bagaimana putusan dari Mahkamah Konstitusi yang sebenarnya, yaitu antara lain :
1. MK mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final.
2. Putusan MK memperoleh kekuatan hukum sejak selesai diucapkan (bukan dibacakan) dalam sidang pleno terbuka untuk umum.

Kewenangan MK dalam Pengujian Undang-undang (Judicial Review) terdiri dari dua hal, antara lain:
1. Pengujian Formil atau/
2. Pengujian Materiil.

Pemberian Kuasa dalam Beracara di MK bisa dilakukan oleh beberapa pihak:
1. Pemohon, pemberi keterangan untuk perkara selain PUU dapat diwakili oleh Kuasa Hukum, sesuai dengan Pasal 7 PMK 2/2021).
2. Pemberi Kuasa dapat diwakili pejabat yang ditunjuk atau dikuasakan.
3. Kuasa hukum yang beracara di Mahkamah Konstitusi tidak harus Advokat.
4. Selain  dapat menunjuk kuasa hukum, Pemohon atau Tergolong dapat didampingi oleh pendamping dengan memberi Surat Keterangan khusus untuk diserahkan kepada Hakim Konstitusi di dalam persidangan.

Sistematika Format Permohonan dalam Pengujian Undang-undang dimuat dalam Pasal 10 PMK 2/2021. Untuk Syarat “Anggapan” Adanya kerugian Konstitusi diatur dalam  Pasal 4 ayat 2 PMK Nomor 2 Tahun 2021, dimana adanya hak atau kewenangan Konstitusional Pemohon yang diberikan oleh UUD 1945.

Dalam UU MK, istilah yang digunakan adalah “permohonan”, bukan “gugatan”. Karena pada hakikatnya hanya terdapat satu Pihak sebagai Pemohon (Voluntair). Perselisihan Hasil Pemilu (PHPU Legislatif dan Capres-cawapres), dalam Pemilihan Umum, objek PHPU adalah penetapan perolehan suara hasil Pemilu yang telah diumumkan secara nasional oleh KPU.

Mengakhiri materinya, YM. Dr. H. Suhartoyo, SH, MH., mengatakan agar pihak kepolisian bisa terus bersinergi dengan para penegak hukum lainnya seperti Jaksa, Pengacara, dan lembaga penegak hukum lainnya di NKRI.

Para peserta PKPA yang mengikuti kelas tersebut yang sebagian besar anggota Polri menerima materi mengenai Hukum Acara Mahkamah Konstitusi. (JN).

By Admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *