JAKARTA | JacindoNews – Keributan terjadi saat sidang pemeriksaan saksi pengacara Hotman Paris dalam perkara pencemaran nama baik di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Pengacara sekaligus terdakwa, Razman Arif Nasution, mengamuk karena tak terima dengan keputusan Ketua Majelis Hakim yang meminta pemeriksaan Hotman digelar tertutup
Razman memprotes keputusan Majelis Hakim karena Hotman diduga sudah mengumbar semua keterangannya kepada publik. Bahkan, salah satu anggota tim kuasa hukum Razman tampak naik ke atas meja dan ada yang menggebrak meja.
Razman juga sempat mendatangi Hotman yang tengah duduk di bangku saksi. Hotman pun hanya duduk santai merespons sikap Razman. Tak lama kemudian, datang sejumlah orang untuk menjauhkan Razman dan Hotman.
Humas Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Maryono, mengatakan kericuhan itu terjadi karena Razman menolak keputusan Majelis Hakim yang ingin menggelar persidangan secara tertutup. Alasannya, ada unsur asusila dalam perkara ini.
“Karena, sudah dipelajari oleh majelis hakim dalam musyawarahnya, isi berita acaranya itu mengandung sesuatu hal-hal yang tabu untuk didengar dan tabu untuk dilihat apabila di persidangan, sehingga dinyatakan tertutup untuk umum. Mulai dari situlah terdakwa (Razman), penasehat hukumnya, melakukan hal-hal yang tidak perlu terjadi di persidangan,” ujar Maryono, di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis, 6 Februari 2025.
Sidang sempat diskors dan dilanjutkan kembali, namun kericuhan kembali terjadi. Lantaran situasi sudah tidak kondusif, majelis hakim memutuskan menunda persidangan selama dua minggu ke depan.
Maryono mengatakan persidangan berikutnya masih dengan agenda yang sama, yakni pemeriksaan saksi. Dia meminta Razman tetap mematuhi aturan persidangan dan tidak membuat onar dalam sidang lanjutan nanti.
Dia menyampaikan setiap pihak memiliki kepentingan dalam persidangan. Apalagi, Razman merupakan seorang pengacara yang paham hukum, seharusnya paham dengan aturan persidangan.
“Setidak-tidaknya kami meminta agar bisa menjaga muruah persidangan, menjaga muruah pengadilan, semua sudah mengetahui tentang hukum, bagaimana apa yang terjadi di persidangan, karena persidangan kan pimpinannya ketua majelis hakim, jadi apa yang diperintahkan ya itu yang harus dilaksanakan, harusnya seperti apa,” ujar dia.
Persidangan kasus dugaan pencemaran nama baik yang menjerat Razman Nasution dan Iqlima Kim telah berlangsung sejak Desember 2024. Hari ini merupakan sidang kelima dengan agenda pemeriksaan saksi.
Dalam dakwaannya, Razman dan Iqlima dinilai terbukti menyebarkan fitnah terhadap Hotman Paris Hutapea. Fitnah itu berisi tuduhan Hotman Paris telah melakukan pelecehan terhadap Iqlima Kim.
Razman dan Iqlima didakwa telah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat 3 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 3 KUHP.
Dalam dakwaan kedua, terdakwa dinilai tidak mampu membuktikan tuduhan yang mereka layangkan melalui pemberitaan di media massa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 311 ayat 1 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (Ril/).